Ilustrasi.
SEMARANG, DDTCNews - Penyidik Kanwil DJP Jawa Tengah I menyerahkan tersangka berinisial KET ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.
Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah I Santoso Dwi Prasetyo mengatakan tersangka KET selaku direktur PT MSM diduga telah menggunakan faktur pajak fiktif pada masa pajak Januari 2018 hingga Desember 2018.
"Perbuatan KET diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp2,26 miliar," ujar Santoso, dikutip Sabtu (16/12/2023).
Akibat perbuatannya, tersangka KET terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak sesuai dengan Pasal 39A UU KUP.
Santoso mengatakan tersangka KET telah diberi kesempatan untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP.
Namun, kesempatan ini tidak dimanfaatkan oleh tersangka. Oleh karena itu, kasus tindak pidana pajak tersangka KET dilanjutkan ke tahapan penyidikan.
Saat penyidikan, tersangka KET juga memiliki kesempatan untuk mengajukan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP. Namun, kesempatan ini juga tidak dimanfaatkan oleh tersangka.
"Proses penegakan hukum pajak sebenarnya lebih mengutamakan pemulihan kerugian pada pendapatan negara dibandingkan dengan pemidanaan seseorang sesuai asas ultimum remedium," ujar Prasetyo. (sap)