PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Optimalkan Penerimaan Daerah, Pemprov Diminta Inventarisasi Alat Berat

Muhamad Wildan
Minggu, 12 November 2023 | 13.04 WIB
Optimalkan Penerimaan Daerah, Pemprov Diminta Inventarisasi Alat Berat

Ilustrasi. Pekerja menggunakan alat berat meratakan timbunan pada proyek pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi penyintas bencana tsunami di Kampung Lere, Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (19/10/2023). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/aww.

SAMARINDA, DDTCNews - DRPD meminta Pemprov Kalimantan Timur untuk dapat segera menginventarisasi alat berat yang berada di Kaltim menjelang dimulainya pemungutan pajak alat berat (PAB) pada tahun depan.

DPRD Kalimantan Timur mencatat masih banyak alat berat di dalam wilayah provinsi yang belum terdaftar ataupun berpelat nomor luar daerah. Hal ini berpotensi merugikan penerimaan pajak Pemprov Kaltim.

"Kami minta pemprov menertibkan alat berat ini dengan registrasi ulang, balik nama, atau kerja sama dengan polisi, dishub, dan lain-lain," kata Ketua Pansus DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono, dikutip pada Minggu (12/11/2023).

Menurut Sapto, alat berat tersebut bisa menjadi sumber pendapatan daerah yang besar jika pemprov mampu mengelola PAB dengan baik.

"Kami juga bentuk tim terpadu untuk inventarisasi alat berat yang ada di Kaltim. Kami harap, dengan raperda ini pemprov bisa tingkatkan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya seperti dilansir sonora.id.

Sebagai informasi, pajak alat berat merupakan jenis pajak baru yang menjadi kewenangan provinsi sebagaimana diatur dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Alat berat adalah alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu, termasuk tetapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.

Pemprov memiliki kewenangan untuk mengenakan PAB dengan tarif maksimal 0,2% dari nilai jual alat berat (NJAB). Adapun NJAB ditetapkan oleh Kemendagri berdasarkan harga rata-rata pasaran umum alat berat.

Diatur lebih lanjut dalam PP 35/2023, besaran PAB terutang dalam surat ketetapan pajak daerah (SKPD) dihitung untuk jangka waktu 12 bulan berturut-turut terhitung sejak kepemilikan atau penguasaan alat berat secara sah.

Bila terdapat perpindahan tempat penguasaan alat berat dalam jangka waktu 12 bulan, PAB tidak dipungut lagi sampai dengan berakhirnya jangka waktu tersebut. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.