Ilustrasi.
TAKALAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar mengadakan kunjungan ke Kantor Desa Parangmata yang berlokasi di Jalan Poros Galesong, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar pada 22 September 2023.
Kepala KP2KP Takalar Creschenthum Srimariastuti Boroh mengatakan kunjungan kerja dilaksanakan untuk menindaklanjuti hasil monitoring pemenuhan kewajiban perpajakan atas penggunaan dana desa.
“Berdasarkan hasil monitoring tahun pajak 2022, pembayaran pajak Desa Parangmata masih minim dan pembayaran pajak tahun 2023 juga belum ada,” katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (19/10/2023).
Selain pembayaran, lanjut Cres, terdapat juga kewajiban lain yang harus dipenuhi yaitu pelaporan SPT Masa Unifikasi. Dia menjelaskan bendahara wajib langsung melakukan pemotongan atau pemungutan PPh dan PPN setiap kali ada kegiatan.
“Setelah melakukan penyetoran, bendahara wajib melaporkan menggunakan SPT Unifikasi melalui situs web pajak.go.id paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Jangan sampai ditunda karena terdapat sanksi administrasi apabila terlambat bayar dan lapor,” tuturnya.
Cres juga mengimbau bendahara desa untuk tidak segan meminta konsultasi atau asistensi ke kantor pajak apabila menghadapi kendala, baik dalam penghitungan maupun pelaporan pajak. Harapannya, Desa Parangmata melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar.
Sementara itu, Kepala Desa Parangmata Nur Salam menjelaskan pemerintah desa sudah melakukan penghitungan pajak untuk tahun 2023. Dia berjanji akan segera menyetorkan pajak dari belanja dana desa tersebut.
“Kami masih menunggu hasil audit pemeriksa Inspektorat Kabupaten Takalar untuk tahun pajak 2022, bu. Sedangkan, untuk tahun 2023 kami sudah hitung dan rencana akan secepatnya kami setorkan pajaknya,” ujarnya. (rig)