Ilustrasi.
BADUNG, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen pajak (Kanwil DJP) Bali menyita aset berupa rumah milik tersangka tindak pidana pajak berinisial NKW.
Pasalnya, NKW selaku penanggung jawab PT DMSM ditengarai secara sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh Badan serta sengaja menyampaikan SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh Badan yang isinya tidak benar. Tindak pidana dilakukan NKW pada Januari 2019 hingga Desember 2020.
"Tindak yang dilakukan tersangka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp463,89 juta," ujar Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh, dikutip Senin (16/10/2023).
Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor PRIN-15/SITA/WPJ.17/2023 dan Penetapan PN Denpasar Nomor 40/Khusus/Pen.Pid/2023/PN Dps tertanggal 6 Oktober 2023.
Sebelum penyitaan, tersangka NKW telah diimbau untuk menunaikan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan. Pada saat pemeriksaan bukper, NKW juga telah diberi kesempatan untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP.
Namun, kesempatan yang diberikan oleh Kanwil DJP Bali lewat KPP Pratama Denpasar Timur tersebut tidak dimanfaatkan oleh tersangka NKW.
"Dalam melakukan penanganan perkara pidana pajak, DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium yakni hukum pidana akan dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum," ujar Nurbaeti.
Nurbaeti pun berharap penegakan hukum yang dilakukan kali ini dapat memberikan deterrent effect terhadap wajib pajak lainnya.
"Wajib pajak diharapkan agar patuh dalam pelaporan SPT, pembayaran pajak, dan apabila terdapat tunggakan pajak agar dapat segera melunasinya dan berkoordinasi dengan KPP terkait," ujar Nurbaeti. (sap)