Ilustrasi.
YOGYAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Kantor Samsat Sleman menyatakan program pemutihan dilaksanakan untuk memeriahkan HUT ke-78 RI. Program pemutihan ini berlaku untuk semua masyarakat di Yogyakarta.
"Samsat se-DIY terhitung mulai tanggal 10 Agustus sampai dengan 30 September 2023 memberlakukan program bebas denda [pajak kendaraan bermotor]," bunyi keterangan resmi Samsat Sleman, dikutip pada Sabtu (19/7/2023).
Program pemutihan ini terdiri atas 3 insentif. Pertama, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
Kedua, pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Ketiga, pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh Jasa Raharja.
Program pemutihan dapat dimanfaatkan semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Dengan mengikuti program ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja.
Masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor pun dapat mengikuti program pemutihan ini untuk mencegah data kendaraan bermotornya dihapus. Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur kendaraan bermotor yang tidak diregistrasi ulang selama 2 tahun dapat dikenai sanksi penghapusan data.
Kendaraan bermotor yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong.
"Program bebas denda berlaku secara otomatis pada sistem samsat. Pemilik kendaraan cukup datang ke Samsat terdekat untuk melakukan pembayaran pajak seperti biasa," bunyi keterangan Samsat Sleman. (sap)