Ilustrasi.
BONE, DDTCNews - Petugas pajak dari KPP Pratama Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan memberikan penyuluhan kepada pelaku UMKM. Mereka mengingatkan sejumlah kewajiban perpajakan yang perlu dipenuhi sebagai pelaku UMKM. Salah satunya, kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pelaku UMKM diimbau untuk mendaftarkan NPWP-nya apabila memang belum pernah melakukan registrasi sebelumnya. Mereka diberi penjelasan bahwa dengan memiliki NPWP, seorang wajib pajak tidak serta-merta langsung berkewajiban membayar atau menyetorkan pajak dengan jumlah tertentu.Â
"Teman-teman UMKM perlu memahami persepsi bahwa jika sudah memiliki NPWP belum tentu langsung bayar pajak," kata Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Watampone Arif Rusdiansyah dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (11/8/2023).Â
Perlu dipahami, ada besaran tertentu yang menjadi batasan seseorang dikenai pajak atau tidak. Batasan itu biasa disebut dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Sebagai contoh, PTKP bagi seorang wajib pajak yang lajang (TK/0) adalah sejumlah Rp54 juta setahun. Artinya, wajib pajak tersebut baru dikenai pajak apabila penghasilannya telah melebihi Rp54 juta dan yang dikenai pajak hanya kelebihan dari Rp54 juta tersebut.
"Jadi, orang yang punya NPWP tidak otomatis harus bayar pajak. Saat penghasilannya telah melebihi PTKP, baru dikenai pajak," kata Arif.Â
UU HPP mengatur lapisan penghasilan kena pajak senilai Rp0 hingga Rp60 juta dikenai tarif PPh sebesar 5%. Sementara pada ketentuan sebelumnya, tarif PPh sebesar 5% dikenakan atas lapisan penghasilan kena pajak sejumlah Rp0 hingga Rp50 juta.
Perubahan lapisan penghasilan kena pajak PPh orang pribadi melalui UU HPP bertujuan untuk menciptakan pengenaan pajak yang lebih berkeadilan. Pada wajib pajak orang pribadi UMKM, kini bahkan ada ketentuan batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta. (sap)