Ilustrasi.
JAYAPURA, DDTCNews - Pemerintah Kota Jayapura, Papua mengadakan program pemutihan denda pajak bumi dan bangunan (PBB).
Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura Adolfina Taniau mengatakan pembebasan denda PBB diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang kesulitan membayar tunggakan pajak daerah. Kebijakan ini juga dilaksanakan untuk memeriahkan HUT ke-78 RI.
"Kepada masyarakat Kota Jayapura maupun pelaku usaha di Kota Jayapura supaya dapat memanfaatkan kesempatan yang berharga ini," katanya, dikutip pada Sabtu (12/8/2023).
Adolfina mengatakan program pemutihan denda PBB dilaksanakan berdasarkan Peraturan Wali Kota Jayapura Nomor 47 Tahun 2023. Kebijakan ini dilaksanakan pada 1-31 Agustus 2023.
Dia menjelaskan program pemutihan denda PBB menjadi bagian dari upaya pemkot memberikan kemudahan kepada wajib pajak untuk melunasi semua tunggakan pajaknya.
Program pemutihan denda dapat diikuti semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB. Melalui program ini, wajib pajak tinggal melunasi pokok PBB yang tertunggak.
Mengingat periode program pemutihan PBB yang hanya sebulan, Adolfina mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan insentif ini. Bapenda pun terus menyosialisasikan kebijakan ini, seperti melalui papan reklame dan media massa.
Pada semester I/2023, realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Jayapura senilai Rp150 miliar atau 59,16% dari target Rp254 miliar. Dari angka tersebut, PBB termasuk kontributor terbesar.
"Sektor PBB menjadi donatur terbesar, penyumbang terbanyak bersama usaha restoran, rumah makanan, kafe, serta hotel terhadap pendapatan asli daerah Kota Jayapura di tahun 2023," ujarnya dilansir nokenlive.com. (sap)