KP2KP PELABUHAN RATU

Ingin Ajukan Kredit ke Bank, Pengusaha Kayu Akhirnya Aktifkan NPWP

Redaksi DDTCNews
Minggu, 30 Juli 2023 | 12.00 WIB
Ingin Ajukan Kredit ke Bank, Pengusaha Kayu Akhirnya Aktifkan NPWP

Ilustrasi.

PELABUHAN RATU, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu memberikan asistensi kepada wajib pajak terkait dengan permohonan untuk mengaktifkan kembali NPWP.

Petugas dari KP2KP Pelabuhan Ratu Ahmad Rifai mengatakan wajib pajak bersangkutan mengaku tidak pernah menggunakan nomor pokok wajib pajak (NPWP) sejak dirinya berhenti bekerja di salah satu perusahaan di DKI Jakarta.

“Kini, wajib pajak bersangkutan memerlukan NPWP tersebut untuk mengajukan permohonan kredit ke bank,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Minggu (30/7/2023).

Wajib pajak kemudian diarahkan petugas pajak untuk mengisi formulir permintaan kembali NPWP disertai fotokopi KTP. Pada saat bersamaan, Ahmad melakukan pengecekan atas profil wajib pajak pada sistem administrasi perpajakan.

NPWP Non-Efektif

Berdasarkan hasil pengecekan tersebut, wajib pajak telah terdaftar sejak 2016, tetapi belum pernah melakukan pelaporan SPT tahunan. Mengingat wajib pajak tidak melaporkan SPT lebih dari 2 tahun berturut-turut, NPWP-nya menjadi non-efektif.

" NPWP wajib pajak saat ini non-efektif. Untuk mengaktifkannya, wajib pajak perlu melaporkan SPT Tahunan, " ujar Ahmad.

Selanjutnya, Ahmad membimbing wajib pajak melaporkan SPT Tahunan secara online melalui laman pajak.go.id. Dia juga menyarankan wajib pajak untuk mengajukan permohonan perubahan data terkait dengan pekerjaan karena tidak sesuai dengan keadaan WP yang sebenarnya.

Wajib pajak mengeklaim dirinya saat ini memiliki kegiatan usaha di bidang perdagangan kayu untuk bahan bangunan. Adapun usaha tersebut sudah digeluti wajib pajak sejak 2022. Setelah itu, Ahmad mencetak NPWP dan menyerahkannya kepada wajib pajak.

"Selain melaporkan SPT, wajib pajak harus mencatat pendapatan usaha. Jika sudah mencapai lebih dari Rp500 juta maka penghasilannya kena pajak sebesar 0,5%," tuturnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.