KOTA TANJUNGPINANG

Hindari Sanksi Bunga, Wajib Pajak Diimbau Segera Lunasi PBB

Muhamad Wildan
Senin, 17 Juli 2023 | 16.00 WIB
Hindari Sanksi Bunga, Wajib Pajak Diimbau Segera Lunasi PBB

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, DDTCNews - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang mengimbau masyarakat untuk segera melunasi pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2023.

Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang Said Alvie mengatakan wajib pajak perlu melunasi PBB-P2 tersebut paling lambat pada 31 Juli 2023. Bila terlewati, wajib pajak terancam mendapatkan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan.

"Pembayaran bisa dilakukan dengan transaksi nontunai. Lewat e-commerce, e-channel, Bank Riau Kepri, dan lain-lain. Di samping memudahkan masyarakat, tidak perlu mengantri karena bisa dilakukan di mana pun," katanya, Senin (17/7/2023).

Nilai PBB yang terutang sesuai dengan yang tercantum dalam SPPT yang telah didistribusikan melalui RT setempat. Dalam hal wajib pajak belum menerima SPPT maka wajib pajak bersangkutan bisa meminta ke BPPRD.

"Apabila sampai saat ini masyarakat masih ada yang belum menerima SPPT PBB-nya, diimbau untuk segera menginformasikan ke BPPRD Kota Tanjungpinang," tutur Alvie.

Jika data yang tercantum dalam SPPT PBB tidak sesuai, sambungnya, wajib pajak bisa mendatangi BPPRD untuk diajukan perbaikan data.

Hingga 30 Juni 2023, realisasi setoran PBB-P2 baru Rp4 miliar dari target senilai Rp31 miliar. Walau masih jauh dari target, Alvie meyakini masyarakat akan segera melunasi PBB terutang menjelang jatuh tempo.

"Biasanya, masyarakat Kota Tanjungpinang mendekati jatuh tempo berbondong-bondong melakukan pembayaran pajaknya," ujar Alvie. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.