KPP PRATAMA GARUT

Punya NPWP Ganda, WP Ajukan Penghapusan agar Tertib Administrasi

Redaksi DDTCNews
Jumat, 14 Juli 2023 | 11.30 WIB
Punya NPWP Ganda, WP Ajukan Penghapusan agar Tertib Administrasi

Ilustrasi.

GARUT, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut mengadakan kunjungan ke tempat kedudukan wajib pajak pada 16 Juni 2023 guna menindaklanjuti permohonan penghapusan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Petugas dari KPP Pratama Garut Ardhiansyah Faraitodi mengatakan kunjungan tersebut dilakukan untuk meneliti dan mengonfirmasi permohonan penghapusan NPWP yang diajukan oleh wajib pajak bernama Gungun.

“Penghapusan NPWP dilakukan karena wajib pajak baru tahu memiliki NPWP ganda sehingga ingin menghapus salah satunya demi tertib administrasi perpajakan,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Jumat (14/7/2023).

Dari kunjungan tersebut, lanjut Ardhiansyah, wajib pajak diketahui memiliki usaha sebagai penjual barang kerajinan. Dalam menjalankan usahanya tersebut, wajib pajak bersangkutan menjual barang secara livestream di media sosial, Tiktok.

Sementara itu, Gungun mengapresiasi layanan yang diberikan KPP Pratama Garut. Dia memberikan masukan agar disediakan petunjuk atau alur permohonan penghapusan NPWP sehingga memudahkan wajib pajak yang awam tentang administrasi pajak.

“Terima kasih kepada petugas KPP Pratama Garut yang telah mengonfirmasi data terkait dengan permohonan penghapusan NPWP yang telah saya ajukan,” tuturnya.

Merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020, penghapusan NPWP adalah tindakan menghapuskan NPWP dari administrasi Ditjen Pajak.

Dalam peraturan tersebut, diatur juga 13 kriteria wajib pajak yang dapat melakukan penghapusan NPWP. Lima di antaranya adalah, pertama, orang pribadi yang meninggal dunia dan warisan sudah terbagi.

Kedua, orang pribadi yang meninggalkan Indonesia untuk tinggal di luar negeri untuk selama-lamanya. Ketiga, wanita kawin (istri) yang sebelumnya telah memiliki NPWP.

Keempat, perusahaan termasuk bentuk usaha tetap yang telah dibubarkan, sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif lagi. Kelima, wajib pajak yang memiliki lebih dari 1 NPWP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.