PROVINSI KALIMANTAN BARAT

800.000 Kendaraan Nunggak Pajak, Pemprov Minta WP Manfaatkan Pemutihan

Muhamad Wildan
Senin, 08 Mei 2023 | 10.00 WIB
800.000 Kendaraan Nunggak Pajak, Pemprov Minta WP Manfaatkan Pemutihan

Ilustrasi. Petugas melayani warga saat membayar pajak kendaraan bermotor pada program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB) di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu (Samsat) Wilayah XII Aceh Barat, Aceh, Selasa (4/4/2023). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.

PONTIANAK, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Barat mencatat jumlah kendaraan bermotor yang masih menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) dalam tahun berjalan ini sudah mencapai 800.000 unit.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Barat Mohammad Bari mengatakan jumlah tersebut merupakan akumulasi dari 2016 sampai dengan 2023. Dia pun mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan.

"Kami berharap masyarakat dapat segera membayar pajak kendaraan yang tertunggak. Apalagi, kami juga turut menyediakan layanan pemutihan dan diskon bagi warga yang ingin membayar pajak," katanya, dikutip pada Senin (8/5/2023).

Sebagai informasi, pemprov menggelar pemutihan denda pajak kendaraan sejak 1 Februari hingga 31 Juli 2023. Fasilitas pemutihan pajak kendaraan tersebut diberikan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Barat No. 3/2023.

Selain membebaskan denda, pemprov juga memberikan diskon sebesar 25% atas pokok PKB atas kendaraan yang menunggak 4 tahun dan diskon 50% untuk kendaraan yang menunggak selama 5 tahun atau lebih.

Lebih lanjut, seperti dilansir suarakalbar.co.id, pemprov juga memberikan fasilitas pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II sekaligus dendanya.

Perlu dicatat, pemilik kendaraan tetap akan dikenai denda atas keterlambatan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) meski terdapat pembebasan denda pajak kendaraan.

Kebijakan pemutihan PKB ini merupakan tindak lanjut atas Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan pasal itu, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.

Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.