Spanduk peringatan pembayaran PBB di Cimahi, Jawa Barat. (Foto: Fery Bangkit/ limawaktu.id)
CIMAHI, DDTCNews – Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi memberikan teguran keras kepada pemilik lahan kosong seluas 79.321 m2 di Kampung Pasirbuntu, Kota Cimahi, Jawa Barat, karena menunggak pembayaran pajak bumi dan bangunan senilai hampir Rp1 miliar.
Petugas Bappenda pada Rabu (3/10/2019), memasang spanduk bertuliskan ‘Objek Pajak PBB ini Belum Membayar Pajak Bumi dan Bangunan’ di lahan tersebut karena wajib pajak atas nama Listianti Hidayat selaku pemilik lahan belum membayar PBB sejak 1995 senilai Rp938,5 juta.
“Hal ini kita lakukan lantaran teguran kedua diabaikan. Jadi sekarang kami lakukan teguran ketiga dengan pemasangan spanduk peringatan,” ungkap Kasubid Pengawasan Pengendalian dan Penyuluhan Pajak Daerah Bappenda Kota Cimahi Ayu Agung Avianto, Kamis (3/10/2019).
Ia mengatakan, Bappenda sudah menyampaikan teguran kepada wajib pajak baik secara lisan maupun tulisan melalui surat peringatan (SP) jauh sebelum melakukan pemasangan spanduk di lokasi objek pajak tersebut.
Namun, seperti dilansir limawaktu.id, surat peringatan itu tidak pernah ditanggapi wajib pajak. Karena itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota Cimahi (Perwali) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemungutan Pajak, petugas memasang spanduk tersebut.
Pihaknya berharap dengan peringatan melalui pemasangan spanduk ini, wajib pajak dapat segera melunasi pembayaran piutang pajaknya dengan mendatangi kantor Bappenda Cimahi untuk memenuhi kewajibannya.
Ayu mengaku Bappenda Cimahi akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait seperti Satpol PP dan Kejaksaan untuk tindakan selanjutnya, apabila teguran tersebut tetap tidak diindahkan oleh wajib pajak.
“Kemungkinan masih ada beberapa objek pajak lainnya yang tidak membayar PBB. Namun untuk lebih jelasnya, Bappenda akan melakukan inventarisir lanjutan. Saat ini kami yang nilainya cukup besar baru yang ini,” ungkapnya. (MG-Anp/Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.