KEPATUHAN PAJAK

Soal Pelaporan SPT, Ini Imbauan Sri Sultan HB X pada Warga Yogyakarta

Redaksi DDTCNews
Jumat, 15 Maret 2019 | 14.52 WIB
Soal Pelaporan SPT, Ini Imbauan Sri Sultan HB X pada Warga Yogyakarta

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X. 

JAKARTA, DDTCNews – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta agar warganya dapat segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui e-Filing.

Hal ini disampaikannya melalui video sekitar 58 detik ‘Cerita e-Filing’ yang diunggah Ditjen Pajak (DJP) melalui akun Instagram-nya. Imbauan disampaikan kepada masyarakat setelah dia memaparkan pengalamannya menggunakan e-Filing.

“Saya mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunannya dengan menggunakan e-Filingsebelum batas akhir penyampaian. Lebih awal, lebih nyaman,” ujarnya seperti dikutip pada Jumat (15/3/2019).

Menurutnya, pelaporan SPT Tahunan dengan e-Filing merupakan sebuah kemudahan. Sri Sultan mengatakan sistem dan fasilitas yang digunakan sudah makin baik karena mengikuti perkembangan teknologi. Penggunaan e-Filing, sambungnya, juga memberi kenyamanan bagi masyarakat.

Hingga Kamis (14/3/2019) pelaporan SPT mencapai hampir 6 juta wajib pajak (WP). Angka ini masih jauh dari target kepatuhan 85% dari jumlah WP wajib lapor SPT sebanyak 18,3 juta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2,5 juta merupakan WP badan. Sisanya merupakan WP orang pribadi.

Dari sekitar 6 juta penyampaian SPT itu, mayoritas atau sekitar 92% pelaporan menggunakan e-Filing. Seperti diketahui, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh OP untuk tahun pajak 2018 adalah akhir Maret 2019. Adapun tenggat penyampaian SPT Tahunan PPh Badan jatuh pada akhir April 2019.

DJP juga telah memperbarui tata cara penyampaian SPT. Pembaruan dilakukan melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan manjadi acuan terkini bagi wajib pajak.

Salah satu pokok perubahan penting dalam aturan baru tersebut adalah terkait dengan kewajiban penyampaian SPT melalui e-Filing. Hal ini dinilai mampu meringankan beban administrasi wajib pajak yang diharapkan pula mampu meningkatkan kemudahan berusaha.

Otoritas juga sudah mengimbau melalui surat elektronik (surel) agar pelaporan SPT dapat dilakukan sebelum 16 Maret 2019. Dua minggu terakhir jelang tenggat penyampaian biasanya terdapat lonjakan penyampaian SPT yang dilakukan WP. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.