SELEBRITAS

Bergaya Mereview Ponsel, David GadgetIn Ajak Pengikutnya Lapor SPT

Dian Kurniati | Senin, 12 Februari 2024 | 10:17 WIB
Bergaya Mereview Ponsel, David GadgetIn Ajak Pengikutnya Lapor SPT

David GadgetIn saat berkunjung ke KPP Madya Palembang.

JAKARTA, DDTCNews - Influencer David 'GadgetIn' mengingatkan followers-nya sebagai wajib pajak agar segera menyampaikan SPT Tahunan.

David mengatakan mengatakan wajib pajak orang pribadi perlu bergegas menyampaikan SPT Tahunan karena periodenya berakhir pada 31 Maret 2024. Pesan tersebut disampaikannya dengan gaya seolah sedang mengulas fitur audio pada sebuah ponsel.

"Gimana kualitasnya? Cek, cek, cek. Ayo segera laporkan SPT Tahunan Anda. Laporkan hari ini. Cek, cek, gimana, bagus nggak?" katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajaksumselbabel, dikutip pada Senin (12/2/2024).

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

David dikenal sebagai influencer yang membuat konten berisi ulasan berbagai gawai di platform Youtube.

Dalam unggahan akun Instagram @pajakmadyapalembang, dijelaskan David juga sempat berkunjung ke KPP Madya Palembang, pekan lalu. Kunjungan David ini bertujuan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

"Terima kasih ya David sudah datang dan patuh menjadi #KawanPajak," bunyi keterangan foto @pajakmadyapalembang.

Baca Juga:
Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

Selasa, 30 April 2024 | 14:01 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Telat! Pemberitahuan Perpanjangan SPT Badan Maksimal 30 April

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini