MUDIK LEBARAN 2018

Berbalik, Menpan RB Larang Mobil Dinas untuk Mudik

Redaksi DDTCNews
Rabu, 06 Juni 2018 | 12.52 WIB
Berbalik, Menpan RB Larang Mobil Dinas untuk Mudik

JAKARTA, DDTCNews – Setelah sebelumnya mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik Lebaran 2018, kini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) berbalik melarangnya.

Larangan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Menpan RB Asman Abnur yang terbit Selasa (5/6/18). “Pimpinan instansi pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas, seperti kendaraan dinas untuk kepentingan kegiatan mudik,” katanya dalam edaran itu.

Surat Edaran Nomor B/21/M.KT.02/2018 tersebut menyusul terbitnya Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Edaran itu dilayangkan dalam rangka penegakan disiplin ASN dan menjamin agar pelayanan publik berjalan optimal.

Sebelumnya, April lalu, Asman mengatakan akan mengubah aturan yang melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran tahun ini. Menurut dia, penggunaan kendaraan dinas dibolehkan asalkan biaya bensin dan perawatan mobil selama mudik ditanggung pribadi.

Menanggapi hal ini, Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan KPK mengimbau pimpinan instansi pemerintah tidak mengizinkan pegawainya menggunakan fasilitas dinas untuk keperluan pribadi, termasuk mudik Lebaran.

Dalam surat edaran itu sendiri, Asman meminta pimpinan instansi memastikan kedisiplinan ASN dengan memantau dan mengevaluasi. Dia juga mengimbau para pimpinan tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama ASN, kecuali dengan alasan penting.

Menpan RB menilai pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri selama 7 hari sudah cukup. "Setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, dipastikan seluruh aktivitas instansi pemerintah harus sudah berjalan normal utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik," kata Asman.

Asman juga mengingatkan agar PNS tak menerima hadiah atau pemberian dalam bentuk apa saja dari siapapun yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Adapun, bagi ASN yang harus masuk kerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat selama cuti bersama, kata Asman, hak cuti dapat diakumulasi dengan cuti tahunan. Ketentuan ini diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

“Misalnya pegawai rumah sakit, petugas imigrasi, bea cukai, lembaga permasyarakatan dan lain-lain yang tidak dapat melaksanakan cuti bersama karena tugasnya harus memberikan pelayanan kepada masyarakat, dapat diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut.” (Gfa/Amu)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.