KURS PAJAK 1 JUNI - 7 JUNI 2022

Berbalik Arah, Rupiah Kembali Menguat Terhadap Dolar AS

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 01 Juni 2022 | 07:30 WIB
Berbalik Arah, Rupiah Kembali Menguat Terhadap Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah berbalik menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) setelah sempat melemah dalam 3 minggu terakhir untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli).

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.636. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam itu terpantau turun dibandingkan posisi pada pekan lalu yang bertengger pada angka Rp14.682 per dolar AS.

Sedangkan, dolar Australia melanjutkan tren penguatan terhadap rupiah. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp10.410,35 per dolar Australia atau naik dari posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp10.289,79 per dolar Australia.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Sementara itu, Ringgit Malaysia berbalik melemah terhadap rupiah. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp 3.332,95 per ringgit Malaysia atau turun dari posisi pekan lalu yang tercatat sejumlah Rp3.340,82 per ringgit Malaysia.

Selanjutnya, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ditetapkan senilai Rp10.661,81 per dolar Singapura. Patokan kurs pajak tersebut mengalami kenaikan dibandingkan dengan posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp10.592,07 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp 15.679,62 yang berlaku untuk satu pekan ke depan. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut tercatat naik signifikan ketimbang posisi pekan lalu yang berada pada teritori Rp15.444,68 per euro.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 28/KM.10/2022. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 01 Juni 2022 - 07 Juni 2022 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14.636,00 -46,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.410,35 120,56
3 Dolar Kanada (CAD) 11.451,86 20,00
4 Kroner Denmark (DKK) 2.107,53 32,10
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.864,51 -5,98
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.332,95 -7,87
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.490,96 171,01
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.532,69 27,51
9 Poundsterling Inggris (GBP) 18.418,46 184,35
10 Dolar Singapura (SGD) 10.661,81 69,74
11 Kroner Swedia (SEK) 1.490,14 19,30
12 Franc Swiss (CHF) 15.231,41 344,12
13 Yen Jepang (JPY) 11.500,64 74,48
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,91 -0,02
15 Rupee India (INR) 188,70 -0,37
16 Dinar Kuwait (KWD) 47.803,23 -62,94
17 Rupee Pakistan (PKR) 72,75 -1,34
18 Peso Philipina (PHP) 279,63 -0,47
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.901,94 -11,87
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 40,55 -0,21
21 Bath Thailand (THB) 428,23 3,42
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10.628,38 38,82
23 Euro Euro (EUR) 15.679,62 234,94
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.183,06 7,71
25 Won Korea (KRW) 11,58 0,06

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara