PAJAK INTERNASIONAL (12)

Beneficial Owner

Rabu, 21 September 2016 | 06:26 WIB
Beneficial Owner

Darussalam,
Managing Partner DDTC

DALAM OECD Model, konsep beneficial owner pertama kali diperkenalkan dalam Model 1977, yaitu pada Pasal 10 mengenai Dividen, Pasal 11 mengenai Bunga, dan Pasal 12 mengenai Royalti. Namun, konsep tersebut tidak didefinisikan lebih lanjut dalam OECD Model, melainkan hanya terdapat suatu penjelasan singkat dalam Commentaries yang menyatakan bahwa agents dan nominees bukan merupakan beneficial owners.

Pembahasan mengenai ketentuan beneficial owner sebagaimana digunakan pada Model 1977 dilakukan lebih lanjut ketika OECD mempublikasikan Conduit Company Report pada tahun 1986. Dalam paragraf 14b Conduit Company Report dijelaskan bahwa perusahaan conduit pada umumnya tidak dapat dianggap sebagai beneficial owner.

Adanya penjelasan tersebut memperlihatkan bahwa Conduit Company Report telah memperluas makna daripada beneficial owner. Yaitu, pihak yang bukan merupakan agent dan nominee, tetapi juga bukan merupakan perusahaan conduit (suatu pihak yang hanya memiliki kewenangan terbatas atas penghasilan yang diterimanya).

Perubahan selanjutnya mengenai konsep beneficial owner dilakukan oleh OECD pada tahun 2003, yaitu dengan suatu perubahan dalam Commentaries. Melanjutkan analisis dalam Conduit Company Report, Commentaries menyebutkan bahwa istilah beneficial owner tidak mempunyai makna teknis yang terbatas. Namun, harus diartikan sesuai dengan konteks dan tujuan diadakannya P3B, yaitu untuk menghindari pajak berganda dan penyelundupan pajak.

Dengan demikian, konsep beneficial owner tidak dapat diartikan sesuai dengan ketentuan domestik suatu negara, namun harus diartikan secara internasional (international meaning).

Pada tanggal 29 April 2011, OECD mengusulkan perubahan terhadap interpretasi beneficial owner dengan mempublikasi suatu Discussion Draft. Salah satu perubahan yang penting adalah paragraf baru yang ditambahkan pada penjelasan Pasal 10, yaitu Paragraf 12.4 (diulang juga dalam penjelasan pada Pasal 11 dan Pasal 12), yang menjelaskan bahwa nominee, agent, atau conduit company bukan merupakan beneficial owner sebab penerima penghasilan tidak mempunyai keleluasaan untuk menggunakan maupun memanfaatkan penghasilan yang diterimanya.

Selain itu, dijelaskan lebih rinci bahwa beneficial owner adalah jika penerima penghasilan (dividen, bunga maupun royalti) mempunyai keleluasaan untuk menggunakan maupun memanfaatkan penghasilan yang diterimanya sesuai dengan keputusannya sendiri. Yaitu, tanpa kendala oleh adanya ikatan kontrak atau kewajiban secara hukum untuk meneruskan penghasilan tersebut kepada pihak-pihak lain.

Setelah menerima berbagai saran dari akademisi pajak mengenai usulan perubahan Commentaries OECD Model 2011, OECD memutuskan untuk merevisi rancangan penjelasan makna beneficial owner pada usulan perubahan Commentaries OECD Model 2012.

Dalam revisi tersebut, OECD menghapus kata-kata ‘full right to use and enjoy’ dan menggantinya dengan penjelasan yang lebih menitikberatkan pada situasi di mana terdapatnya ‘limited rights’. Dengan demikian, dalam hal tidak terdapatnya kewajiban secara kontraktual maka persyaratan beneficial owner dianggap telah terpenuhi.

Pada 15 Juli 2014, pembaruan dari OECD Model telah disetujui oleh Dewan OECD. Klarifikasi dari pengertian beneficial owner dalam OECD Model 2014, mengusulkan adanya revisi atas Commentary dari Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12. Pada dasarnya, klarifikasi dari pengertian beneficial owner dalam OECD Model 2014 ini merupakan pengertian beneficial owner pada usulan perubahan Commentaries OECD Model 2012.

Di Indonesia, istilah beneficial owner sebenarnya mulai diperkenalkan dalam Pasal 26 ayat (1a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh).

Adapun sebelum ketentuan beneficial owner dimasukkan dalam undang-undang, Direktur Jenderal Pajak melalui surat edaran maupun peraturannya cenderung menginterpretasikan beneficial owner sebagai suatu konsep yang harus diuji dengan substansi ekonomi.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

BERITA PILIHAN