KP2KP MALINAU

Belum Punya Sertifikat Elektronik, Banyak Kantor Desa Tak Lapor Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Oktober 2022 | 14:30 WIB
Belum Punya Sertifikat Elektronik, Banyak Kantor Desa Tak Lapor Pajak

Ilustrasi.

MALINAU, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau mengadakan kegiatan sosialisasi perihal sertifikat elektronik (sertel) ke instansi pemerintah pada 14 September 2022.

Pelaksana KP2KP Malinau Meilano Dwi Ardiyanto mengatakan sosialisasi perubahan aturan terbaru Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 231/PMK.03/2019 menjadi PMK No. 59/PMK.03/2022 ini dilakukan karena banyak kantor desa belum memiliki sertel.

“Berdasarkan pemantauan sistem kami, banyak kantor desa yang belum memiliki sertifikat elektronik sehingga sebagian besar kantor desa hanya menjalankan memungut dan membayar tanpa melaporkan pajak,” katanya dikutip dari laman DJP, Selasa (11/10/2022).

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Dalam kegiatan tersebut, lanjut Meilano, KP2KP Malinau mengimbau bendahara-bendahara desa di wilayah Kecamatan Malinau Kota dan Malinau Barat untuk mengajukan permohonan sertel sehingga pajak yang dipungut dan dibayar dapat dilaporkan.

Terdapat sejumlah kantor desa yang mendapatkan sosialisasi dari pegawai pajak antara lain Kantor Desa Batu Lidung, Kantor Desa Malinau Kota, Kantor Desa Pelita Kanaan, Kantor Desa Malinau Hulu, Kantor Desa Malinau Hilir.

Kemudian, Kantor Desa Tanjung Keranjang, Kantor Desa Kuala Lapang, dan Kantor Desa Tanjung Lapang. Selain Meilano, pegawai pajak lainnya yang ikut memberikan sosialisasi perihal sertel, yaitu Agus Ariyono dan Noni Mitasari.

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

“[Dari kegiatan sosialisasi] diharapkan nanti bendahara desa bisa melakukan pemungutan hingga pelaporan pajak secara mandiri,” sebut Meilano.

Merujuk Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE- 20/PJ/2014 s.t.d.d. SE-69/PJ/2015, sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan DJP atau penyelenggara sertifikasi elektronik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?