KPP PRATAMA SUKABUMI

Belum Punya NPWP, Tempat Tinggal WP Didatangi Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 14 Agustus 2022 | 16:00 WIB
Belum Punya NPWP, Tempat Tinggal WP Didatangi Petugas Pajak

Ilustrasi.

SUKABUMI, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi mengunjungi lokasi tempat tinggal salah seorang warga yang beralamat di Ciracap, Kabupaten Sukabumi pada 19 Juli 2022.

Pegawai KPP Pratama Sukabumi Putra Adi Pratama mengatakan kunjungan tersebut dalam rangka melaksanakan fungsi ekstensifikasi sesuai dengan implementasi Compliance Risk Management (CRM) dan Business Intelligence (BI).

“Fungsi ini untuk digunakan sebagai pertimbangan dalam perencanaan kegiatan dan menentukan prioritas pemberian NPWP bagi wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif,” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Minggu (14/8/2022).

Baca Juga:
Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Dalam kunjungan tersebut, lanjut Putra, petugas melakukan wawancara kepada calon wajib pajak dan menyinggung perihal pemenuhan syarat subjektif dan objektif. Pada kesempatan itu, petugas juga mengonfirmasi kepemilikan harta, yaitu mobil Mitsubishi jenis Light Truck.

Sementara itu, calon wajib pajak menyampaikan dirinya merupakan warga asli Ciracap. Dia juga membenarkan terkait dengan kepemilikan mobil Mitsubishi tersebut. Dia juga berjanji melaksanakan imbauan untuk petugas pajak untuk mendaftar NPWP.

Ketentuan mengenai kunjungan pegawai pajak ke tempat wajib pajak salah satunya diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-39/PJ/2015.

Baca Juga:
Kantor Pajak Beri Asistensi Ratusan Anggota Kodim Padankan NIK-NPWP

Berdasarkan surat edaran tersebut, kunjungan didefinisikan sebagai kegiatan yang dilakukan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kunjungan antara lain account representative (AR), petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit.

Tim visit adalah pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Penunjukan pegawai KPP sebagai tim visit dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi dan beban kerja pegawai yang ditunjuk.

Setiap melakukan kunjungan, pegawai KPP harus menunjukkan surat tugas kepada wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak. Pegawai KPP tersebut juga harus menyampaikan maksud dan tujuan dilakukannya kunjungan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:30 WIB KP2KP REMBANG

Kantor Pajak Beri Asistensi Ratusan Anggota Kodim Padankan NIK-NPWP

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Selasa, 23 April 2024 | 10:41 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Pastikan Program Prabowo Masuk di Kerangka Kebijakan 2025