INSENTIF PAJAK

Belum Ada Sinyal Industri Hulu Migas Dapat Tax Holiday

Redaksi DDTCNews
Rabu, 18 April 2018 | 16.09 WIB
Belum Ada Sinyal Industri Hulu Migas Dapat Tax Holiday

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah belum memberikan tanda lampu hijau bagi industri hulu minyak dan gas (migas) untuk nikmati fasilitas tax holiday. Karakter bisnis yang berbeda menjadi pangkal persoalan pemberian fasilitas ini.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan pemerintah sejauh ini tidak akan memberikan insentif terbaru dengan skema tax holiday untuk industri hulu migas. Pasalnya, segmen bisnis ini sudah mendapat insentif tersendiri.

"Pembebasan biaya eksplorasi dan PBB yang kalau ditotal bisa lebih besar dari tax holiday. Jadi, tidak boleh dong dapat insentif atau fasilitas dua kali," katanya, Selasa (17/4).

Menurut Iskandar, kegiatan eksplorasi dan produksi migas sudah dapat insentif yang lebih menarik dengan peraturan berbeda, seperti kontrak bagi hasil atau branch profit tax. Namun, lain halnya dengan proses pengiliangan yang masih terbuka mendapat insentif tax holiday.

Sebelumnya, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi mengatakan pemberian insentif tax holiday pada industri hulu migas dapat berimplikasi positif untuk perekonomian. Oleh karena itu, pihaknya terus mendorong pemerintah memasukkan segmen bisnis ini dalam daftar penerima manfaat.

"Proyek sekaliber itu jalan banyak, pabrikasi hidup lagi, putaran ekonomi tinggi, perputaran pajak tinggi. Estimasi kami tak rugi beri tax holiday di hulu," katanya, Selasa (17/4).

Seperti yang diketahui, insentif pajak berupa tax holiday dapat dinikmati oleh pelaku usaha dengan rentang waktu yang didasarkan pada modal baru yang ditanamkan. Terdapat lima kategori untuk insentif fiskal ini.

Kebijakan ini bisa dinikmati oleh 17 industri pionir yang menanamkan modal di Indonesia minimal Rp500 miliar. Aturan fasilitas pengurangan PPh Badan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.