KP2KP BONTOSUNGGU

Belum Ada Setoran Pajak Dana Desa, Kades Ini Didatangi Fiskus

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Desember 2023 | 14:00 WIB
Belum Ada Setoran Pajak Dana Desa, Kades Ini Didatangi Fiskus

Ilustrasi.

BONTOSUNGGU, DDTCNews - Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu melakukan kunjungan kerja ke Kantor Desa Rumbia, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto pada 5 Desember 2023.

Kepala KP2KP Bontosunggu Aries Harto Malik mengatakan kunjungan dilakukan guna memantau dan mengevaluasi pemenuhan kewajiban penyetoran pajak seperti PPh dan PPN yang bersumber dari pengelolaan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa 2023.

“Dalam tahun berjalan ini, pemerintah Desa Rumbia belum memenuhi kewajiban penyetoran pajak atas pengelolaan dana desa tersebut,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Rabu (27/12/2023).

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

Di lain pihak, Kepala Desa Rumbia Suprianto Lolo menjelaskan pemerintah desa mengalami kendala saat akan menyetorkan pajak karena ada perbedaan perhitungan pajak pada saat penginputan data pada aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).

“Pembayaran pajak tahun ini baru akan kami setor setelah kegiatan pada tahap dua sudah selesai. Namun demikian, pada saat penginputan pada aplikasi Siskeudes, ternyata terdapat perbedaan pada PPN,” tuturnya.

Sementara itu, petugas pajak dari KP2KP Bontosunggu Dwi Bagas menuturkan perbedaan tersebut muncul lantaran nominal transaksi yang dimasukkan pada aplikasi Siskeudes untuk PPN adalah Dasar Pengenaan Pajak (DPP), bukan nilai kuitansi.

Baca Juga:
Cara Ajukan SKB PPh Pasal 22 untuk Hunian Mewah di KEK Pariwisata

“Pada saat memasukkan nilai transaksi pada aplikasi, PPN berbeda dengan PPh 21 maupun 23. Untuk PPN perlu dicari dulu DPP-nya dengan cara nilai transaksi dikali 100 dibagi 111,” ujarnya.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

Kamis, 02 Mei 2024 | 17:31 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hingga Batas Akhir, Sebanyak 14,18 Juta WP Sudah Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN