PMK 52/2020

Beleid Baru! Pemerintah Atur Kembali Spesifikasi dan Desain Pita Cukai

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 01 Juni 2020 | 15:15 WIB
Beleid Baru! Pemerintah Atur Kembali Spesifikasi dan Desain Pita Cukai

Ilustrasi. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah merilis beleid baru yang mengatur kembali ketentuan terkait dengan bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.04/2020. Beleid yang diundangkan dan berlaku pada 20 Mei 2020 ini dirilis untuk mengoptimalkan pengawasan dan pengamanan pita cukai.

“Untuk optimalisasi pengawasan dan pengamanan pita cukai untuk barang kena cukai, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai,” bunyi salah satu pertimbangan dalam beleid itu, Senin (1/6/20200)

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Berlakunya beleid ini akan mencabut beleid terdahulu, yaitu PMK 191/PMK.04/2009. Apabila disandingkan, ada empat perbedaan ketentuan terkait dengan bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai antara PMK 52/2020 dengan PMK 191/2009.

Pertama, PMK 52/2020 memberikan definisi dari pita cukai. Merujuk pada Pasal 1 PMK 52/2020, pita cukai merupakan dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai. Sementara itu, PMK 191/2009 tidak memberikan penjabaran secara eksplisit mengenai definisi pita cukai.

Selain itu, PMK 52/2020 hanya menyebut pita cukai tanpa mengklasifikasikannya lebih lanjut. Hal ini berbeda dengan beleid terdahulu yang mengklisifikasikan pita cukai menjadi dua, yaitu pita cukai hasil tembakau (PCHT) dan pita cukai minuman mengandung etil alkohol (PCMMEA).

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kedua, dalam PMK 52/2020 tidak menjabarkan adanya seri dari pita cukai. Sementara itu, dalam PMK 191/2009 PCHT tersedia dalam tiga seri, yaitu Seri I, Seri II, dan Seri III dan PCMMEA disediakan dalam satu seri.

Ketiga, PMK 52/2020 memberikan rincian yang lebih detail dari bentuk pita cukai. Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) PMK 52/2020 pita cukai memiliki bentuk fisik, spesifikasi, dan desain tertentu. Bentuk fisik pita cukai berupa kertas yang memiliki sifat atau unsur sekuriti.

Selanjutnya, spesifikasi pita cukai paling sedikit berupa kertas sekuriti, hologram sekuriti, dan cetakan sekuriti. Sementara itu, PMK 191/2009 belum memuat perincian tersebut dan menyerahkan pengaturan bentuk fisik dan/atau spesifikasi desain dengan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai.

Baca Juga:
PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Keempat, PMK 52/2020 menguraikan desain pita cukai paling sedikit memuat: lambang Negara Republik Indonesia, lambang Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), tarif cukai, angka tahun anggaran, harga jual eceran dan/ atau jumlah isi kemasan.

Sedangkan, dalam PMK 191/2009 setiap keping PCHT paling sedikit memuat unsur yang terdiri dari harga jual eceran, tarif cukai, dan tahun anggaran. Sementara itu, PCMMEA paling sedikit memuat golongan kadar alkohol, tarif cukai, volume/isi kemasan dan tahun anggaran.

Namun, apabila disandingkan dengan aturan turunan dari PMK 191/2009 yaitu Peraturan Dirjen Bea Dan Cukai Nomor PER-16/BC/2019. maka ketentuan mengenai unsur minimal yang harus termuat dalam desain pita cukai tidak jauh berbeda.

Pita cukai disediakan oleh Menteri Keuangan dan dikelola oleh DJBC. Untuk ketentuan teknis mengenai bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai, yang lebih terperinci akan ditetapkan oleh Dirjen Bea dan Cukai. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT