BANGKOK, DDTCNews – Rencana pemerintah untuk memajaki tanah melalui RUU ‘Betterment Tax’ kian matang. Pasalnya, pajak tanah dan bangunan yang akan dikenakan pada lahan kosong akan meningkat sebesar 0,5% setiap tiga tahun sekali dan akan dibatasi hingga 5%.
Wakil Menteri Keuangan Thailand Wisudhi Srisuphan mengatakan pengenaan pajak tanah atas lahan kosong ini secara khusus bertujuan untuk mendorong pemilik tanah agar dapat memanfaatkan lahan kosongnya menjadi lebih produktif.
“Karena memakan waktu untuk mengimplementasikannya, tarif pajak secara progresif akan diberlakukan. Sehingga tanah yang dibiarkan menganggur akan dikenakan pajak hingga tarif tertinggi sebesar 5%,” jelasnya, Selasa (13/2).
Dalam draf RUU sebelumnya, pajak tanah menganggur telah ditetapkan secara progresif sebagai berikut. Rentang waktu 1-3 tahun, dikenakan tarif pajak sebesar 1%, kemudian jika tanah tersebut menganggur dalam waktu 4-6 tahun dikenakan tarif 2%, dan jika lebih dari 7 tahun dikenakan tarif sebesar 3%.
“RUU saat ini sedang menunggu keputusan dari Dewan Pertimbangan Negara dan akan meminta persetujuan dari kabinet, sebelum disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk dimusyawarahkan,” ungkap Wisudhi.
Sementara itu, Kementerian Keuangan telah memutuskan untuk menunda pemungutan pajak tanah dan bangunan selama satu tahun hingga tahun 2018 setelah Dewan Pertimbangan Negara menyatakan pendapatnya terkait dengan pajak atas tanah yang menganggur.
Seperti dilansir dalam bangkokpost.com, ‘Betterment Tax’ ini dilatarbelakangi keinginan pemerintah untuk mempersempit kesenjangan penghasilan di lapisan masyarakat, memperluas basis wajib pajak, meningkatkan penerimaan pajak daerah, dan efisiensi penggunaan lahan di seluruh negeri. (Gfa)