THAILAND

Begini Tarif yang Diusulkan untuk 'Betterment Tax'

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Februari 2017 | 11:55 WIB
Begini Tarif yang Diusulkan untuk 'Betterment Tax' Wakil Menteri Keuangan Thailand Wisudhi Srisuphan. (Foto: Bangkok Post)

BANGKOK, DDTCNews – Rencana pemerintah untuk memajaki tanah melalui RUU Betterment Tax kian matang. Pasalnya, pajak tanah dan bangunan yang akan dikenakan pada lahan kosong akan meningkat sebesar 0,5% setiap tiga tahun sekali dan akan dibatasi hingga 5%.

Wakil Menteri Keuangan Thailand Wisudhi Srisuphan mengatakan pengenaan pajak tanah atas lahan kosong ini secara khusus bertujuan untuk mendorong pemilik tanah agar dapat memanfaatkan lahan kosongnya menjadi lebih produktif.

“Karena memakan waktu untuk mengimplementasikannya, tarif pajak secara progresif akan diberlakukan. Sehingga tanah yang dibiarkan menganggur akan dikenakan pajak hingga tarif tertinggi sebesar 5%,” jelasnya, Selasa (13/2).

Baca Juga:
Thailand Umumkan Insentif Fiskal Baru untuk Konser Musik Skala Besar

Dalam draf RUU sebelumnya, pajak tanah menganggur telah ditetapkan secara progresif sebagai berikut. Rentang waktu 1-3 tahun, dikenakan tarif pajak sebesar 1%, kemudian jika tanah tersebut menganggur dalam waktu 4-6 tahun dikenakan tarif 2%, dan jika lebih dari 7 tahun dikenakan tarif sebesar 3%.

“RUU saat ini sedang menunggu keputusan dari Dewan Pertimbangan Negara dan akan meminta persetujuan dari kabinet, sebelum disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk dimusyawarahkan,” ungkap Wisudhi.

Sementara itu, Kementerian Keuangan telah memutuskan untuk menunda pemungutan pajak tanah dan bangunan selama satu tahun hingga tahun 2018 setelah Dewan Pertimbangan Negara menyatakan pendapatnya terkait dengan pajak atas tanah yang menganggur.

Seperti dilansir dalam bangkokpost.com, ‘Betterment Tax’ ini dilatarbelakangi keinginan pemerintah untuk mempersempit kesenjangan penghasilan di lapisan masyarakat, memperluas basis wajib pajak, meningkatkan penerimaan pajak daerah, dan efisiensi penggunaan lahan di seluruh negeri. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif