THAILAND

Begini Tarif yang Diusulkan untuk 'Betterment Tax'

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Februari 2017 | 11:55 WIB
Begini Tarif yang Diusulkan untuk 'Betterment Tax' Wakil Menteri Keuangan Thailand Wisudhi Srisuphan. (Foto: Bangkok Post)

BANGKOK, DDTCNews – Rencana pemerintah untuk memajaki tanah melalui RUU Betterment Tax kian matang. Pasalnya, pajak tanah dan bangunan yang akan dikenakan pada lahan kosong akan meningkat sebesar 0,5% setiap tiga tahun sekali dan akan dibatasi hingga 5%.

Wakil Menteri Keuangan Thailand Wisudhi Srisuphan mengatakan pengenaan pajak tanah atas lahan kosong ini secara khusus bertujuan untuk mendorong pemilik tanah agar dapat memanfaatkan lahan kosongnya menjadi lebih produktif.

“Karena memakan waktu untuk mengimplementasikannya, tarif pajak secara progresif akan diberlakukan. Sehingga tanah yang dibiarkan menganggur akan dikenakan pajak hingga tarif tertinggi sebesar 5%,” jelasnya, Selasa (13/2).

Baca Juga:
Thailand Kenakan PPh Final 15 Persen dari Keuntungan Investasi Kripto

Dalam draf RUU sebelumnya, pajak tanah menganggur telah ditetapkan secara progresif sebagai berikut. Rentang waktu 1-3 tahun, dikenakan tarif pajak sebesar 1%, kemudian jika tanah tersebut menganggur dalam waktu 4-6 tahun dikenakan tarif 2%, dan jika lebih dari 7 tahun dikenakan tarif sebesar 3%.

“RUU saat ini sedang menunggu keputusan dari Dewan Pertimbangan Negara dan akan meminta persetujuan dari kabinet, sebelum disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk dimusyawarahkan,” ungkap Wisudhi.

Sementara itu, Kementerian Keuangan telah memutuskan untuk menunda pemungutan pajak tanah dan bangunan selama satu tahun hingga tahun 2018 setelah Dewan Pertimbangan Negara menyatakan pendapatnya terkait dengan pajak atas tanah yang menganggur.

Seperti dilansir dalam bangkokpost.com, ‘Betterment Tax’ ini dilatarbelakangi keinginan pemerintah untuk mempersempit kesenjangan penghasilan di lapisan masyarakat, memperluas basis wajib pajak, meningkatkan penerimaan pajak daerah, dan efisiensi penggunaan lahan di seluruh negeri. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 08 Maret 2024 | 16:25 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Laris Jadi Oleh-Oleh dan Jastip, DJBC Amankan 1 Ton Milk Bun Thailand

Kamis, 07 Maret 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Banyak Dikeluhkan, Thailand Berencana Rombak Regulasi PBB

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Unduh Formulir e-Form Saat Lapor SPT Tahunan, Coba Cara Ini

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, Sri Mulyani Ikuti Fatsun Politik Pemerintahan Baru

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:17 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, DPR Sarankan Tunggu The Fed Turunkan Suku Bunga

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji

Selasa, 19 Maret 2024 | 13:33 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Penyediaan Jaringan Listrik dan Air

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sebabkan Inflasi, Mendagri Minta Maskapai Turunkan Harga Tiket Pesawat