INFOGRAFIS PAJAK

Begini Tarif dan Objek Bea Meterai

Archie Teapriangga
Minggu, 23 Agustus 2020 | 11.00 WIB
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Aisyah Jasmine Yogaswara
baru saja
Banyak Masyarakat yang masih kurang paham mengenai bea materai. Adanya infografis-infografis yang dibuat oleh DDTC membuat masyarakat menjadi lebih mudah mengerti mengenai dasar-dasar pengetahuan mengenai perpajakan. Namun, akan lebih baik dalam infografis ini jika dijelaskan mengenai nominal yang dikenakan atas masing-masing objek bea meterai. Selain itu, perlu dicatat bahwa tidak adanya meterai tidak menjadikan sebuah perjanjian menjadi tidak sah. Dalam hal penyelesaian perjanjian dilakukan di pengadilan, para pihak bisa membayar bea meterai atas perjanjian tersebut sesuai tarif yang seharusnya.