PENGAMPUNAN PAJAK

Begini Risiko Tidak Ikut Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Minggu, 31 Juli 2016 | 15:35 WIB
Begini Risiko Tidak Ikut Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews — Pemerintah mengimbau masyarakat untuk segera mengikuti tax amnesty, pasalnya masyarakat tidak akan bisa lagi menyembunyikan hartanya lantaran kebijakan Automatic Exchange of Information (AEoI) akan segera diterapkan di tahun 2018 mendatang.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto menyatakan saat ini adalah momentum yang tepat untuk mengikuti tax amnesty karena di periode pertama ini masyarakat akan dikenai tarif uang tebusan yang paling ringan 2%.

You can run but you can not hide. Warga Negara Indonesia (WNI) harus memanfaatkan kesempatan yang baik ini,” ujarnya saat mengisi acara sosialisasi tax amnesty di Aula Dhanapala Kementerian Keuangan, Kamis (28/7) seperti dikutip laman Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
Daftar Yurisdiksi Tukar Informasi Keuangan Otomatis Diperbarui DJP

Hadiyanto kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak perlu ragu mengikuti tax amnesty karena pemerintah telah menyiapkan berbagai instrumen guna menjamin kepastian hukum dan kerahasiaan informasi wajib pajak.

Dia menambahkan tax amnesty tidak hanya diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) saja tetapi bagi yang belum memiliki NPWP juga diperkenankan untuk mengikuti.

Sebagai informasi hingga Kamis pagi (28/7) atau 10 hari sejak tax amnesty diluncurkan, dana deklarasi yang dilaporkan wajib pajak mencapai Rp1,8 triliun, sedangkan dana repatriasi yang terkumpul sebesar Rp458 miliar.

Sementara uang tebusan yang masuk ke kas negara mencapai Rp41 miliar. Namun, Ditjen Pajak optimistis dana yang dilaporkan akan terus bertambah seiring upaya perbaikan dan peningkatan pelayanan yang dilakukan petugas pajak. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 01 Maret 2024 | 10:24 WIB PENG-2/PJ/2024

Daftar Yurisdiksi Tukar Informasi Keuangan Otomatis Diperbarui DJP

Kamis, 15 Februari 2024 | 14:05 WIB OPINI PAJAK

Membumikan EOI

Selasa, 02 Januari 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PUBLIK

Golden Visa Rawan Dipakai untuk Pencucian Uang dan Penghindaran Pajak

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi