REFORMASI PERPAJAKAN

Begini Nasib Terakhir RUU KUP di DPR

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Juni 2018 | 10:52 WIB
Begini Nasib Terakhir RUU KUP di DPR

JAKARTA, DDTCNews - Rancangan Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) hingga kini masih menggantung nasibnya di DPR. Pemerintah dan DPR sama-sama tidak berinisiatif, sehingga meski sudah mendapat prioritas, pembahasan baru akan dimulai pasca libur Idul Fitri akhir Juni nanti.

Hal tersebut diungkapkan oleh anggota Komisi XI DPR M. Misbakhun dalam seminar reformasi perpajakan yang diselenggarakan oleh FEB UI. Menurutnya Panitia Kerja (Panja) RUU KUP diproyeksikan mulai bergerak akhir Juni 2018.

"Sekarang masih dalam DIM dan akan masuk pembahasan Panja rencananya habis lebaran," katanya, Rabu (6/6).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Meski sudah lama menggantung di parlemen, politisi Partai Golkar itu menyatakan harapannya agar RUU KUP dapat selesai sebelum habis masa bakti DPR 2014-2019. Selain itu, sudah ada komitmen pimpinan DPR untuk mendahulukan RUU yang sudah lama mandek seperti halnya RUU KUP.

"Harapannya sebelum akhir periode sudah bisa selesai," ungkapnya.

Seperti yang diketahui, RUU KUP mengubah hampir seluruh aspek mulai dari subtansi, sistematika dan tata urutan. Komposisi perubahan substansinya bahkan lebih dari 50%.

Baca Juga:
Demi Optimalkan Penerimaan Negara, Otoritas Ini Bakal Revisi UU PBB

Dari jumlah bagian misalnya, UU KUP tahun 1983 hanya terdiri 11 bagian, tahun 2007 11 bagian, sedangkan RUU KUP yang dibahas saat ini berlipat menjadi 23 bagian. Jumlah pasal juga ikut bertambah dari 50 pada 1983, tahun 2007 menjadi 70 pasal, RUU KUP naik menjadi 129 pasal.

Perkembangan terakhir terkait RUU KUP bahwa fraksi-fraksi di Komisi XI belum sepenuhnya mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk selanjutnya dibahas bersama pemerintah dalam bentuk Panja. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak