BEA DAN CUKAI

Begini Keluhan Pengusaha Kepada Bos Bea Cukai

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 September 2017 | 13:36 WIB
Begini Keluhan Pengusaha Kepada Bos Bea Cukai

JAKARTA, DDTCNews – Belakangan ini persoalan bea masuk barang yang dibawa oleh penumpang dari luar ke dalam negeri menjadi perbincangan yang cukup hangat. Tak hanya itu, para pengusaha juga mengeluhkan soal pelayanan impor yang belum sesuai harapan.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan pemerintah sudah menetapkan ketentuan nilai barang penumpang perorangan maksimal senilai US$250 dan penumpang keluarga maksimal US$1.000 tidak dikenakan bea masuk, kecuali jika nilai barang lebih tinggi dari batasan tersebut.

“Penumpang kan tidak pernah ditanya beli barang untuk pribadi atau bukan. Maka prinsip keadilan inilah yang harus kami terapkan, kan tidak fair kalau orang beli barang dari luar negeri tapi tidak membayar bea masuk,” ujarnya di Hotel Grand Hyatt Jakarta, Rabu (20/9).

Baca Juga:
Lapor ke Jokowi, Sri Mulyani Janjikan Perbaikan Layanan Bea Cukai

Namun, kebijakan tersebut justru mendapat kritik dari salah seorang pengusaha Rudy Halim yang menyatakan adanya petugas Ditjen Bea Cukai yang tidak menjalankan pekerjaannya sesuai aturan. Rudy ingin hal itu bisa segera diperbaiki oleh Ditjen Bea Cukai, sehingga pengusaha lebih nyaman dengan pelayanan yang diberikan.

“Saya mengimpor alas kaki seperti sandal, tapi oleh petugas Ditjen Bea Cukai justru sandal itu dimasukkan ke dalam kategori yang berbeda. Meski begitu, kami menyambut baik sikap Dirjen Bea Cukai terhadap importir borongan yang merugikan negara,” tutur Rudy.

Tidak hanya merugikan negara, menurut Rudy importir borongan juga bisa menciptakan persaingan dunia usaha yang tidak sehat. Dia berharap agar Dirjen Bea Cukai bisa memberikan kebijakan dan kepastian hukum dalam dunia usaha agar tetap berlangsung secara sehat.

Baca Juga:
Sri Mulyani Dorong Kesepakatan Pengenaan Bea Masuk atas Barang Digital

Selain itu, keluhan lain pun muncul dari Pengusaha Garmen Alex yang mengeluhkan sulitnya mengurus Angka Pengenal Importir (API). Alex menjabarkan pengurusan API sudah memakan waktu selama 3 bulan dan justru ditumpuk ke lembaga surveyor.

“Saya ngurus API ini sudah sejak 3 bulan lalu, malah ditumpuk ke lembaga surveyor. Saya cuma mau ngeluarin 10 baju aja susah benar. Bahkan dari lembaga surveyor, harus ke Kementerian Perdagangan. Kami mau bener aja kok ribet banget, bisa tidak kami dipermudah? Kami jangan diping-pong Pak ,” keluh Alex.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Mei 2024 | 09:05 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Lapor ke Jokowi, Sri Mulyani Janjikan Perbaikan Layanan Bea Cukai

Rabu, 15 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

Sri Mulyani Dorong Kesepakatan Pengenaan Bea Masuk atas Barang Digital

Rabu, 15 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Tarif Bea Masuk dan Pajak Impor atas Barang Kiriman berupa Sepatu

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 18:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode Januari-Maret 2024

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:09 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Penegakan Hukum, DJP Jawa Barat Minta Dukungan Teknis Kepolisian

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:07 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pembetulan SPT PPh 21 Tak Ubah Pajak Terutang, Status Pembetulan Nihil