PROVINSI DKI JAKARTA

Bayar Pajak Kendaraan di DKI Masih Lama, Begini Temuan Pusilkom UI

Muhamad Wildan | Rabu, 24 Februari 2021 | 12:30 WIB
Bayar Pajak Kendaraan di DKI Masih Lama, Begini Temuan Pusilkom UI

Direktur Pusilkom Universitas Indonesia (UI) Denny dalam webinar Belajar Dari Pandemi: Transformasi Digital untuk Optimalisasi Penerimaan PKB dan BBNKB, Rabu (24/2/2021). (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Pusat Ilmu Komputer (Pusilkom) Universitas Indonesia menilai sistem pelayanan pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta perlu diperbaiki guna meningkatkan kemudahan dan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak.

Direktur Pusilkom Universitas Indonesia (UI) Denny mengatakan jumlah kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat yang belum melakukan pendaftaran ulang di DKI Jakarta masih tinggi sehingga berdampak terhadap penerimaan pajak.

"Akibat kesulitan membayar pajak, kami mendapati 58% kendaraan roda empat dan 63% kendaraan roda dua masih berstatus BDU. Ada potensi pajak Rp1,1 triliun per 1 Januari 2021 dari kendaraan BDU ini," katanya dalam webinar, Rabu (24/2/2021).

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Berdasarkan kajian pelayanan Samsat di lapangan, Pusilkom UI menemukan pelayanan Samsat masih belum dijalankan otomatis dan terintegrasi secara elektronik, padahal wajib pajak yang dilayani setiap Samsat mencapai 2.000—6.000 wajib pajak per hari.

Belum lagi, lanjut Denny, jumlah sumber daya manusia yang dimiliki setiap Samsat terbilang sedikit, yakni hanya sebanyak 15 aparatur sipil negara (ASN) dan 45 penyedia jasa lainnya orang perorangan (PJLP).

"Berdasarkan analisis jabatan, diperlukan 35 ASN dengan SDM efektif sebanyak 85 orang per Samsat. Tentunya di sini kita perlu ada efisiensi sehingga dengan SDM yang ada sekarang itu cukup memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat," ujarnya.

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Akibat pelayanan yang manual dan jumlah SDM yang tidak mencukupi, sambung Denny, waktu yang diperlukan untuk memenuhi kewajiban PKB relatif lama. Pusilkom mencatat waktu yang diperlukan untuk membayar PKB mencapai 30 menit hingga 3 jam.

"Kalau sedang ada pemutihan, ini bisa lebih lama lagi. Ini karena adanya kewajiban pengisian dokumen yang berulang seperti identitas wajib pajak," tuturnya.

Imbasnya, wajib pajak terdorong menggunakan biro jasa untuk menyelesaikan urusan pajaknya. Biaya yang dirogoh untuk biro jasa dalam mengurus kendaraan roda dua mencapai Rp100.000—Rp250.000, sedangkan kendaraan roda empat senilai Rp200.000—Rp250.000,.

Baca Juga:
Pemprov Jatim Atur Ulang Tarif Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Untuk itu, Denny mengusulkan Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta untuk segera memanfaatkan teknologi informasi yang memudahkan wajib pajak dalam membayar PKB dan pajak-pajak lainnya yang terkait dengan kendaraan bermotor.

Selanjutnya, surplus SDM yang timbul akibat efisiensi pelayanan ini bisa dikerahkan untuk melaksanakan tugas yang lebih strategis di antaranya mengatasi ketidakpatuhan wajib pajak PKB dan kendaraan bermotor yang masih berstatus BDU. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Februari 2021 | 08:57 WIB

sudah saatnya memberikan kemudahan kepada masyarakat ibukota. susah klo pembayaran pajak masih manual apalagi pada masa pandemi seperti ini, perlu diubah ke online. masa jakarta kalah sama Jawa Barat dan Jawa timur terkait kemudahan pembayaran pajak yg sudah memanfaatkan E-commerce. jujur mau urus sendiri masih takut covid,, lewat biro jasa utk masa pandemi gini mikir juga karena mahal...😔😔

24 Februari 2021 | 21:11 WIB

Bener banget, karena sy merasakan langsung. Di masa pandemi, pelayanan PKB hari sabtu tutup/libur. Mau bayar pakai Samolnas gak bisa. Akhirnya pajak kelewat, ujung-ujungnya bayar pakai biro jasa yang merogoh kocek lebih dalam. Ibukota macam Jakarta, tp sistem pembayaran online yg praktis gak punya.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara