PROVINSI DKI JAKARTA

Bayar Pajak Kendaraan Bakal Bisa 3 Tahun Sekaligus, Ini Kata Pemprov

Muhamad Wildan
Senin, 02 November 2020 | 10.09 WIB
Bayar Pajak Kendaraan Bakal Bisa 3 Tahun Sekaligus, Ini Kata Pemprov

Ilustrasi. Sejumlah warga antre membayar pajak kendaraan bermotor di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kudus, Jawa Tengah. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mempertimbangkan untuk memperbolehkan wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk tiga tahun pajak sekaligus.

Kepala Bapenda DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari mengatakan rencana Pemprov DKI Jakarta tersebut datang dari aspirasi para wajib pajak. Menurutnya, banyak wajib pajak yang ingin membayar pajak untuk beberapa tahun sekaligus.

Tsani belum memerinci pelaksanaan pembayaran pajak kendaraan oleh wajib pajak untuk beberapa tahun sekaligus tersebut. Meski begitu, ia menjanjikan Pemprov DKI Jakarta akan merespons aspirasi wajib pajak tersebut dengan solusi yang tepat.

"Saat ini sedang berproses sesuai dengan kewenangan yang ada pada pemerintah daerah dan nanti akan dikoordinasikan dan dibahas dengan para pihak terkait," katanya seperti dilansir motorplus-online.com, Senin (2/11/2020).

Merujuk pada UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), PKB merupakan jenis pajak yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Tarif PKB juga diatur dalam undang-undang tersebut.

Tarif pajak kendaraan bermotor ditetapkan melalui peraturan daerah (perda) dengan tarif sebesar 1% hingga 2% untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, tarif dibatasi sebesar 2% hingga 10%.

Selanjutnya, pada Pasal 95 ayat (3) UU PDRD, salah satu ketentuan yang harus tertuang dalam perda pajak daerah adalah tata cara pembayaran dan penagihan.

Pada Pasal 101, diamanatkan kepala daerah dapat menentukan jatuh tempo pembayaran pajak terutang paling lama 30 hari kerja setelah saat terutang pajak dan 6 bulan sejak diterimanya surat pemberitahuan pajak terutang oleh wajib pajak.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran diatur lebih lanjut melalui peraturan kepala daerah. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Mulyadi Soma
baru saja
sebaiknya memang bayar pajak kendaraan bermotor bisa 5 tahun sekaligus sesuai masa berlakunya STNK. tetapi tidak dipaksa hal ini untuk wajib pajak yang mau membayar lebih dari satu tahun dan hukum ekonomi berlaku untuk harga grosir tentunya ada potongan minimal 10 persen ada simbiosis mutualisme