Pertanyaan:
Perkenalkan, nama saya Andi. Saya adalah staf pajak di salah satu perusahaan pertambangan batu bara di Banjarmasin. Saya ingin bertanya tentang perubahan dalam UU PPN yang ada di UU Ciptaker yang terkait dengan penyerahan batu bara. Dengan ditetapkannya batu bara sebagai barang kena pajak (BKP), apakah berarti penyerahan batu bara dikenakan PPN? Bagaimanakah dengan proses penghitungan PPN-nya?
Andi, Banjarmasin.
Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Andi atas pertanyaannya. Seperti yang diketahui bersama, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). UU Ciptaker merupakan omnibus law yang mengubah beberapa undang-undang sekaligus, termasuk di antaranya UU PPN yang diatur dalam Pasal 112 UU Ciptaker.
Sebelumnya, ketentuan mengenai penentuan BKP atau bukan BKP diatur dalam Pasal 4A ayat (2) huruf a UU PPN dan Penjelasannya. Dalam Pasal tersebut, batubara merupakan salah satu jenis barang yang tidak dikenai PPN.
Setelah berlaku per 2 November 2020 maka Pasal 112 UU Ciptaker mengubah beberapa ketentuan dalam UU PPN, termasuk di antaranya Pasal 4A ayat (2) huruf a yang memuat ketentuan tentang jenis barang yang tidak dikenai PPN.
Dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a UU PPN pascaberlakunya UU Ciptaker, pemerintah mengubah jenis barang yang tidak dikenai PPN. Sebelumnya batu bara merupakan salah satu jenis barang yang tidak dikenai PPN. Dalam UU Ciptaker, pemerintah mengubah ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a UU PPN tersebut sehingga berbunyi:
โJenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
a.ย ย ย barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara;โ
Dengan adanya perubahan aturan tersebut maka batu bara tidak lagi termasuk dalam non-BKP, melainkan termasuk dalam BKP.
Selanjutnya, pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan batu bara harus membuat faktur pajak sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) dan (1a) UU PPN pada saat penyerahan batu bara atau saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan batu bara.
Selanjutnya, PKP dapat mengkreditkan pajak masukan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Apabila dalam suatu masa, pajak pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan, selisihnya merupakan PPN yang harus disetor oleh PKP.
Perlu diperhatikan, sesuai Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.
Demikian jawaban kami. Semoga membantu.*