KABUPATEN BANDUNG

Bapenda Usul Penerapan Tahap II Pemberian Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 18 Juli 2020 | 07:01 WIB
Bapenda Usul Penerapan Tahap II Pemberian Insentif Pajak

Pengunjung mengamati karya seni saat pameran seni rupa modern Poetical Vector di Lawangwangi Creative Space, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat (10/7/2020). Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung, Jawa Barat mengusulkan kebijakan insentif pajak daerah dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 dapat diteruskan pada semester II/2020. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/wsj)
 

SOREANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung, Jawa Barat mengusulkan kebijakan insentif pajak daerah dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 dapat diteruskan pada semester II/2020.

Kepala Bapenda Kab. Bandung Usman Sayogi mengatakan akan kembali mengusulkan penerapan insentif pajak daerah kembali dilakukan pada paruh kedua 2020. Untuk itu, dia akan mengajukan usul tersebut kepada bupati, DPRD dan Badan Pemeriksa Keuangan.

"Setelah kami sukses di tahap satu, kini kami mengajukannya lagi untuk tahap kedua," katanya kepada wartawan di Soreang, Kabupaten Bandung, seperti dikutip Selasa (14/7/2020).

Baca Juga:
Optimalkan Pelayanan Akhir Tahun, Bapenda Ini Tambah Jam Operasional

Usman menuturkan rencana kebijakan insentif pajak daerah tahap II masih sejalan dengan Peratutan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.1/2020 terkait insentif pajak daerah. Selain itu, penerapan insentif pajak pada tahap pertama yang berakhir pada 30 Juni 2020 juga terbilang sukses.

Setoran pendapatan daerah hingga 30 Juni 2020 mencapai Rp226 miliar. Jumlah realisasi setoran ke kas daerah itu naik 10% dari periode sama tahun lalu yang mengumpulkan penerimaan sejumlah Rp205 miliar.

Setoran penerimaan yang meningkat itu tidak bisa dilepaskan dengan banyak insentif pajak Pemkab Bandung kepada pelaku usaha. Pajak bumi dan bangunan pedesaan & perkotaan (PBB-P2) dibebaskan dari pungutan untuk nilai di bawah Rp500.000 dan tidak memiliki tunggakan pajak.

Baca Juga:
Belajar soal Proses Penagihan Pajak, Bapenda Bogor Kunjungi KPP

Kemudian, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) diberikan diskon sebesar 15%. Begitu juga dengan pajak hotel dan restoran yang diberikan diskon sebesar 50%. "Prestasi tersebut tidaklah mudah, kami kerja keras untuk mendapatkan PAD besar," terangnya.

Usman tidak memungkiri pandemi banyak memberikan dampak negatif bagi pelaku usaha di tanah Priangan. Namun dengan adanya relaksasi justru setoran PBB-P2 dan BPHTB meningkat dari tahun sebelumnya terutama menjelang tenggat akhir insentif pada 30 Juni 2020.

"Malah yang bikin kami bangga, di hari akhir insentif ini, malah ada pemasukan Rp 25 miliar," imbuhnya dilansir visi.news. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Desember 2023 | 11:30 WIB KOTA SEMARANG

Optimalkan Pelayanan Akhir Tahun, Bapenda Ini Tambah Jam Operasional

Rabu, 13 Desember 2023 | 17:30 WIB KPP PRATAMA BOGOR

Belajar soal Proses Penagihan Pajak, Bapenda Bogor Kunjungi KPP

Senin, 14 Agustus 2023 | 09:30 WIB PROVINSI BANTEN

Waduh! Ada 2 Juta Pemilik Kendaraan di Banten Menunggak Pajak

Rabu, 26 Juli 2023 | 14:30 WIB KABUPATEN BANDUNG BARAT

Ratusan Restoran di Daerah Ini Bakal Dipasang Alat Pemantau Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan