KABUPATEN SELUMA

Banyak Motor Dinas Belum Bayar Pajak, Disarankan Ikut Pemutihan

Dian Kurniati | Selasa, 29 Juni 2021 | 13:27 WIB
Banyak Motor Dinas Belum Bayar Pajak, Disarankan Ikut Pemutihan

Ilustrasi. 

SELUMA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Seluma, Bengkulu mencatat tunggakan pajak kendaraan bermotor pada kendaraan dinas mencapai Rp1,2 miliar.

Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Seluma Pitaimiko mengatakan tunggakan pajak tersebut berasal dari ratusan unit kendaraan dinas. Dia menyayangkan rendahnya kesadaran pengguna kendaraan dinas untuk merawat aset daerah, termasuk membayar pajak.

"Untuk tunggakan kendaraan dinas di Seluma cukup tinggi karena kesadaran pembayaran pajak minim," katanya, dikutip pada Selasa (29/6/2021).

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Pitaimiko mengatakan terdapat 844 unit kendaraan dinas yang menunggak pajak, baik kendaraan roda dua maupun roda empat. Pada kendaraan roda dua yang sebanyak 675 unit, tunggakan pajaknya tercatat Rp352 juta. Sementara pada 169 unit mobil dinas, tunggakan pajaknya mencapai Rp946 juta.

Menurutnya, pajak kendaraan dinas menjadi tanggung jawab organisasi perangkat daerah (OPD) yang memanfaatkanya. Walaupun UPTD telah berkoordinasi dan mengirim surat kepada OPD, hingga kini tunggakan pajak kendaraan-kendaraan dinas tersebut belum terbayar.

Pitaimiko menilai hal lain yang menyebabkan tingginya tunggakan pajak yakni karena pemkab mengadakan program lelang kendaraan pada tahun-tahun sebelumnya. Dalam proses lelang tersebut, terdapat kendaraan dinas yang belum diurus surat-suratnya kepada Samsat sehingga nilai tunggakan terus bertambah.

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Dia berharap semua OPD memiliki kesadaran untuk menyelesaikan tunggakan pajak pada kendaraan dinas. Khusus pada kendaraan dinas sepeda motor, dia menyarankan agar mengikuti program pemutihan yang diadakan Pemprov Bengkulu.

Pemutihan itu hanya berlaku pada kendaraan roda dua di bawah 150 cc sepanjang periode Maret hingga Desember 2021.

Hal senada juga disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Seluma Marah Halim. Marah mengimbau OPD lebih proaktif menyelesaikan tunggakan pajak atau melapor kepada Samsat jika terdapat kendaraan dinas yang dilelang atau rusak dan tidak terpakai.

"Itu tanggung jawab masing masing OPD karena anggaran sudah dialokasikan sebelumnya," ujarnya, seperti dilansir bengkuluekspress.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia