INDIA

Banyak Modal Keluar, Pemerintah Bakal Revisi Usulan Pajak Super Kaya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Agustus 2019 | 11:42 WIB
Banyak Modal Keluar, Pemerintah Bakal Revisi Usulan Pajak Super Kaya

Ilustrasi. (foto: deccanherald)

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India akan merevisi usulan biaya tambahan pajak ‘super kaya’ pada investor portofolio asing (foreign portfolio investors/FPI).

Perdana Menteri telah meminta Kementerian Keuangan untuk segera meninjau usulan biaya tambahan pada FPI dan mengeluarkan solusi untuk mengurangi dampak perpajakan baru yang langsung berimbas pada turunnya tingkat investasi di India.

“Kementerian keuangan dapat mengumumkan perubahan kebijakan minggu ini, setelah peninjauan kebijakan moneter oleh bank sentral India [Reserve Bank of India/RBI] pada 7 Agustus,” demikian pernyataan salah satu sumber di internal pemerintah, Selasa (6/8/2019).

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Menteri Keuangan Nirmala Sitharaman mengusulkan menaikkan biaya tambahan melalui pajak ‘super kaya’. Namun, biaya tambahan ini menambah beban FPI karena sebagian besar terdaftar sebagai entitas nonkorporasi seperti trust yang pemajakannya serupa untuk perorangan.

Ada penurunan kapitalisasi pasar dimulai sejak usulan biaya tambahan diumumkan. Kapitalisasi pasar rata-rata dari perusahaan yang terdaftar telah turun dari 151,35 lakh crore rupee (sekitar Rp30,459 triliun) menjadi Rs 138,37 lakh crore rupee (sekitar Rp27,846 triliun) pada 5 Agustus.

Pemerintah sendiri berusaha menjaga investasi asing dan mempelajari Section 119 dari UU PPh untuk diterapkan dalam kasus FPI. Section 119 terkait dengan diperbolehkannya klaim pembebasan, pengurangan, pengembalian uang, dan keringanan lainnya berdasarkan UU PPh.

Baca Juga:
Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Section 119 ini dapat digunakan untuk mengurangi beban pajak FPI yang dibayarkan selama 2019—2020. Pengurangan ini akan dibatasi untuk periode tiga bulan ketika pendapatan dihasilkan tanpa mengetahui akan ada atau tidaknya perubahan peraturan pajak.

Penerapan grandfather clause ini akan membantu FPI menghindari membayar pajak yang lebih tinggi. FPI dapat memperoleh keringanan pajak atas pendapatan yang dihasilkan sebelum 5 Juli pada tahun keuangan saat ini ketika biaya tambahan pajak ‘super kaya’ tidak berlaku.

Grandfather clause diharapkan bisa mengurangi dampak pajak baru untuk semua penghasilan yang dihasilkan oleh FPI. Hal ini juga memungkinkan adanya bantuan parsial kepada FPI sampai strategi alternatif dijalankan oleh pemerintah.

Seperti dilansir indiatimes.com, penerapan grandfather clause dianggap sebagai solusi yang lebih masuk akal karena Kementerian Keuangan terus berusaha meningkatkan biaya pada penghasilan FPI. Satu-satunya pilihan untuk memperbaiki surcharge FPI adalah merubah peraturannya. (MG-dnl/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Rabu, 27 Maret 2024 | 15:31 WIB LAPORAN KINERJA ESDM 2023

Realisasi Investasi Sektor Energi Terbarukan Stagnan, Ini Penyebabnya

Rabu, 27 Maret 2024 | 10:37 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Senin, 25 Maret 2024 | 16:37 WIB KINERJA INVESTASI

JCR Pertahankan Peringkat Investasi RI di Level BBB+, Outlook Stabil

BERITA PILIHAN