KOTA BOGOR

Banyak Layanan Kemudahan Pembayaran PKB, WP Tinggal Pilih

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 Maret 2019 | 16:59 WIB
Banyak Layanan Kemudahan Pembayaran PKB, WP Tinggal Pilih

Ilustrasi. 

BOGOR, DDTCNews – Pemerintah Kota Bogor mengimbau kepada seluruh wajib pajak agar memanfaatkan berbagai layanan inovatif yang telah disediakan untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kota Bogor Cecep Rohimat mengatakan wajib pajak bisa memanfaatkan aplikasi Samsat Mobile Jawa Barat (Sambara), program Samsat J’Bret, dan Tabungan Samsat (T-Samsat).

“Melalui Sambara, wajib pajak bisa mendapatkan kode bayar dan membayarkan tagihan PKB di beberapa bank yang sudah disediakan. Kemudian, bisa membawa bukti bayar untuk ditukarkan dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) di seluruh layanan Samsat,” katanya di Kota Bogor, Rabu (27/2/2019).

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru Tarif Pajak Daerah di Pemerintah Kabupaten Bogor

Imbauan agar wajib pajak memanfaatkan sejumlah layanan penyetoran PKB itu disebabkan karena sekitar 164.491 unit kendaraan atau 34,35% dari total kendaraan bermotor tercatat sebagai Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU). Pemkot Bogor mencatat ada 480.100 unit kendaraan bermotor per Januari 2019.

Artinya, sebanyak 164.491 unit kendaraan bermotor belum melunaskan PKB tahunannya. P3D juga melihat ada kendaraan yang menunggak PKB lebih dari 1 tahun. Untuk itu, petugas akan melakukan pendataan ulang sekaligus menghitung potensi PKB yang bisa dikantongi.

Untuk mendorong tingkat kepatuhan pajak, program Samsat J’Bret yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mempermudah penyetoran PKB. Dalam program ini, pembayaran PKB bisa dilakukan di teler BJB atau melalui Tokopedia, Bukalapak, Kaspro, Alfamart, Indomaret, dan Alfamidi.

Baca Juga:
Imbau WP Segera Lapor SPT Tahunan, Pj Gubernur Jabar: Gampang Pisan

Kemudian, layanan T-Samsat juga telah disediakan. Layanan ini bekerja sama dengan Bank BJB untuk memfasilitasi wajib pajak agar bisa menabung setiap bulan untuk PKB. Nantinya, BJB akan menarik saldo pemilik rekening sesuai dengan nilai PKB.

Selain itu, Pemkot Bogor juga telah menyediakan layanan konvensional yang juga membantu mempermudah masyarakat membayar PKB, seperti Samsat Keliling, Samsat Gendong, dan Samsat Masuk Desa (Samsades). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 03 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BOGOR

Ketentuan Terbaru Tarif Pajak Daerah di Pemerintah Kabupaten Bogor

Kamis, 07 Maret 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Imbau WP Segera Lapor SPT Tahunan, Pj Gubernur Jabar: Gampang Pisan

Sabtu, 24 Februari 2024 | 08:00 WIB KOTA DEPOK

Terbit Perda Baru, Struktur Tarif PBB di Depok Berubah

Senin, 12 Februari 2024 | 11:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Kanwil DJP Jawa Barat III Kukuhkan 743 Relawan Pajak dari Tax Center

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Wacana Badan Penerimaan Negara di RKP 2025 Belum Final

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0