BANJARMASIN

Bantu Pengusaha Terdampak Pandemi, Pemda Adakan Pemutihan Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 28 Juli 2021 | 14:30 WIB
Bantu Pengusaha Terdampak Pandemi, Pemda Adakan Pemutihan Pajak

Ilustrasi.

Pemkot Bebaskan Sanksi Administrasi Pajak Daerah pada Pelaku Usaha

BANJARMASIN, DDTCNews – Pemkot Banjarmasin, Kalimantan Selatan, memberikan insentif berupa pembebasan denda atau pemutihan atas keterlambatan pembayaran pajak daerah pada wajib pajak pelaku usaha.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Subhan Nur Yaumil mengatakan insentif tersebut diberikan untuk membantu pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19. Dia berharap kebijakan itu mampu memperlonggar arus kas para pengusaha.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

"Tempat usaha yang kena pajak dan terlambat bayar sesuai waktunya, akan ada sanksi denda administrasi sebesar 2%. Ini yang dihapuskan," katanya, Rabu (28/6/2021).

Kebijakan insentif tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 31/2021. Beleid tersebut mengatur pembebasan sanksi administrasi pajak daerah seperti pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak restoran, pajak hotel, pajak reklame, dan pajak hiburan.

Subhan menyebut insentif hanya berlaku atas denda yang dikenakan hingga 2020. Dengan kata lain, wajib pajak tetap harus membayar pokok tunggakannya. Dia berharap pengusaha bisa memanfaatkan insentif yang disediakan pemkot.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Dia menilai pandemi telah menjadi salah satu tantangan berat dalam memulihkan ekonomi daerah. Di sisi lain, pemkot juga berupaya untuk mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) sejumlah Rp230 miliar pada tahun ini.

"Kami berharap pandemi cepat berlalu, ekonomi kembali bangkit, dan PAD kita juga bisa naik. Setidaknya saat ini semua masyarakat harus taat protokol kesehatan dan mengikuti program vaksinasi," ujarnya seperti dilansir borneo24.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Juli 2021 | 20:00 WIB

semoga insentif ini benar-benar bisa dimanfaatkan dan berdampak untuk pemulihan perekonomian.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam