KOTA PONTIANAK

Bantu Cash Flow Pengusaha, Pemkot Tawarkan Insentif Pajak

Dian Kurniati | Senin, 30 Agustus 2021 | 10:30 WIB
Bantu Cash Flow Pengusaha, Pemkot Tawarkan Insentif Pajak

Seorang petugas kepolisian melaksanakan operasi penyekatan PPKM skala Mikro di kawasan pusat perdagangan di Jalan Gajahmada, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (6/7/2021) malam. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/wsj.

PONTIANAK, DDTCNews - Pemkot Pontianak, Kalimantan Barat memberikan sejumlah keringanan atas beberapa jenis pajak daerah kepada wajib pajak guna meringankan beban pelaku usaha di tengah pandemi Covid-19.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Amirullah mengatakan pemkot siap membantu pelaku usaha di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, wajib pajak dapat mengajukan permohonan kepada BKD untuk memperoleh insentif pajak.

"Wajib pajak bisa mengajukan keringanan, pembebasan, dan jika ditetapkan juga bisa melakukan pembayaran pajak secara bertahap," katanya, dikutip Senin (30/8/2021).

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Amirullah menuturkan wali kota saat ini telah menerbitkan peraturan mengenai keringanan pajak. Menurutnya, keringanan tersebut akan membantu pelaku usaha melonggarkan arus kasnya sehingga lebih cepat pulih dari tekanan pandemi Covid-19.

Namun demikian, lanjutnya, keringanan pembayaran pajak akan diberikan apabila wajib pajak telah mengajukan permohonan ke BKD. Besaran keringanan pembayaran pajak yang akan diberikan mulai dari 10%.

Jenis pajak yang diprioritaskan diberi keringanan di antaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak parkir, pajak sarang walet, serta pajak bumi dan bangunan.

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

"BKD juga memiliki mekanisme pemeriksaan terhadap kebenaran laporan pajak yang disampaikan pemohon," ujar Amirullah seperti dilansir mediaedukasiborneo.com.

Amirullah mengajak semua wajib pajak memanfaatkan keringanan pajak tersebut. Setelah diberikan keringanan, ia berharap wajib pajak semakin patuh membayar pajak karena menjadi sumber utama pendapatan asli daerah.

Sebelumnya, Wali Kota Edi Rusdi Kamtono menjanjikan pemberian insentif pajak, terutama pada pelaku usaha yang patuh menjalankan protokol kesehatan. Menurutnya, dunia usaha membutuhkan keringanan mengingat Pontianak masih menerapkan kebijakan PPKM. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS