INSENTIF FISKAL

Bank Indonesia Sebut 6 Subsektor Usaha Ini Masih Perlu Insentif Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 03 Desember 2020 | 13:39 WIB
Bank Indonesia Sebut 6 Subsektor Usaha Ini Masih Perlu Insentif Pajak

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memaparkan materi dalam pertemuan tahunan BI, Kamis (3/12/2020). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyebut setidaknya ada 6 subsektor usaha yang masih akan membutuhkan insentif pajak untuk pulih dari tekanan pandemi Covid-19.

Perry mengatakan BI telah berkomitmen untuk melanjutkan stimulus moneter agar pelaku usaha bisa memperoleh kredit dengan bunga ringan. Meski demikian, menurutnya, pemerintah juga tetap perlu memberikan stimulus dan melanjutkan penanganan Covid-19 agar pemulihan berjalan cepat.

"Sinergi seperti ini akan semakin kuat apabila didukung dengan vaksinasi dan pemberian stimulus fiskal, seperti insentif pajak dan kemudahan usaha dari pemerintah," katanya dalam pertemuan tahunan BI, Kamis (3/12/2020).

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Perry menyebut 6 subsektor tersebut meliputi tanaman hortikultura, industri tembakau, industri kayu, industri kimia, industri barang galian bukan logam, serta industri barang dari logam.

Berdasarkan catatan BI, saat ini permintaan kredit dari 6 subsektor tersebut masih rendah walaupun suku bunga makin kecil dan plafonnya besar. Menurut Perry, pelaku usaha tersebut memerlukan insentif pajak dari pemerintah agar berani mengambil kredit di perbankan.

Tahun ini, pemerintah telah memberikan berbagai insentif pajak dengan total anggaran Rp120,6 triliun. Insentif tersebut meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, serta percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) hingga 31 Desember 2020.

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Mengenai insentif tahun depan, Kementerian Keuangan tengah mengkaji jenis insentif yang akan diberikan serta sektor usaha yang masih membutuhkannya.

Selain itu, masih ada pula subsektor yang membutuhkan insentif berupa subsidi bunga dan penjaminan kredit dari pemerintah. Subsektor itu meliputi kehutanan, tanaman pangan, tanaman perkebunan real estat, industri tekstil dan produk tekstil, industri mesin, pertambahan bijih logam, serta industri furnitur.

Secara umum, Perry menilai ekonomi telah berangsur membaik setelah pandemi Covid-19 terjadi selama 9 bulan di Indonesia. Kinerja beberapa sektor usaha juga membaik. Hal ini ditandai dengan pertumbuhan kredit secara berkesinambungan, seperti pada subsektor industri logam dasar, industri kulit, industri makanan minuman, serta industri komunikasi. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Desember 2020 | 20:04 WIB

Dampak penurunan Covid-19 pasca covid-19 masih akan terasa, insentif-insentif yang menunjang pembangkitan roda ekonomi perlu untuk dilakukan. Insentif juga ditujukan kepada pihak-pihak yang masih belum recover harus dicari tahu lebih mendalam

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara