PEREKONOMIAN INDONESIA

Bank Dunia Naikkan Status Indonesia Jadi Upper Middle Income Country

Dian Kurniati | Kamis, 02 Juli 2020 | 08:35 WIB
Bank Dunia Naikkan Status Indonesia Jadi Upper Middle Income Country

Ilustrasu. Refleksi kaca deretan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (1/6/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Bank Dunia menaikkan status Indonesia dari lower middle income country menjadi upper middle income country per 1 Juli 2020.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam keterangan tertulisnya menyebut Bank Dunia menaikkan status Indonesia berdasarkan penilaian pendapatan nasional bruto (gross national income/GNI) per kapita Indonesia 2019 yang naik menjadi US$4.050, dari posisi sebelumnya US$3.840.

Bank Dunia memiliki empat kategori negara berdasarkan GNI per kapita, yaitu low income (US$1.035), lower middle income (US$1.036 hingga US$4,045), upper middle income (US$4.046 hingga US$12.535), dan high income (lebih dari US$12.535).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

“Klasifikasi kategori ini biasa digunakan secara internal oleh Bank Dunia. Namun, juga dirujuk secara luas oleh lembaga dan organisasi internasional dalam operational guidelines,” tulis Kemenkeu dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/6/2020).

Bank Dunia akan menggunakan klasifikasi tersebut sebagai salah satu faktor untuk menentukan suatu negara memenuhi syarat dalam menggunakan fasilitas dan produk Bank Dunia, termasuk loan pricing (harga pinjaman).

Kemenkeu menyebut kenaikan status Indonesia itu merupakan bukti ketahanan ekonomi Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Hal itu juga merupakan buah kerja keras masyarakat dan pemerintah dalam terus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkualitas, dan berkelanjutan.

Baca Juga:
Pendapatan Rendah, APBN Indonesia Cenderung Prosiklikal

Selain itu, pemerintah akan terus mendorong serangkaian kebijakan reformasi struktural yang difokuskan pada peningkatan daya saing perekonomian.

Hal ini terutama pada aspek modal manusia dan produktivitas, kapasitas dan kapabilitas industri untuk meningkatkan ekspor dan mengurangi defisit transaksi berjalan, serta pemanfaatan ekonomi digital untuk mendorong pemberdayaan ekonomi secara luas dan merata.

Kemenkeu meyakini peningkatan status itu akan lebih memperkuat kepercayaan serta persepsi investor, mitra dagang, mitra bilateral, dan mitra pembangunan atas ketahanan ekonomi Indonesia.

Baca Juga:
RI Hadapi Bonus Demografi, World Bank Soroti Ekosistem Tenaga Kerja

"Pada gilirannya, status ini diharapkan dapat meningkatkan investasi, memperbaiki kinerja current account, mendorong daya saing ekonomi dan memperkuat dukungan pembiayaan,” imbuh Kemenkeu.

Kenaikan status itu merupakan tahapan strategis untuk menuju Indonesia yang maju pada 2045. Beberapa kebijakan pemerintah juga akan berlanjut demi mencapai target ekonomi terbesar kelima di dunia, misalnya memperkuat sumber daya manusia melalui pendidikan, program kesehatan, dan perlindungan sosial.

Selain itu, ada upaya membangun infrastruktur yang layak untuk menyokong mobilitas dan mendorong pembangunan, memperkaya inovasi dan teknologi dalam menjawab tantangan industri ke depan, memperbaiki kualitas layanan, meningkatkan efisiensi proses bisnis, serta menjaga APBN yang sehat.

Baca Juga:
Di Forum World Bank-IMF, Sri Mulyani Soroti Penanganan 3 Isu Penting

Indonesia dan Bank Dunia akan terus meningkatkan kerja sama melalui kerangka kerja Country Partnership Strategy. Dalam penanganan dampak pandemi Covid-19, Bank Dunia telah memberikan dukungan pembiayaan kepada Indonesia senilau US$250 juta atau sekitar Rp3,62 triliun melalui program Indonesia Covid-19 Emergency Response.

"Pendanaan tersebut digunakan untuk mendukung Indonesia dalam mengurangi risiko penyebaran, meningkatkan kemampuan mendeteksi, serta meningkatkan tanggapan terhadap pandemi Covid-19,” jelas Kemenkeu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 13 Desember 2023 | 15:35 WIB LAPORAN WORLD BANK

Pendapatan Rendah, APBN Indonesia Cenderung Prosiklikal

Minggu, 26 November 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Gunakan Teknologi Face Recognition, Kemenkeu: Untuk Lindungi WP

Selasa, 21 November 2023 | 14:03 WIB KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN

RI Hadapi Bonus Demografi, World Bank Soroti Ekosistem Tenaga Kerja

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut