KP2KP TAKALAR

Daftar NPWP Jangan Cuma untuk Urus KUR, UMKM Harus Penuhi Pajaknya

Redaksi DDTCNews | Minggu, 05 Mei 2024 | 13:30 WIB
Daftar NPWP Jangan Cuma untuk Urus KUR, UMKM Harus Penuhi Pajaknya

Ilustrasi.

TAKALAR, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar memberikan edukasi pajak perihal tata cara pendaftaran NPWP, termasuk hak dan kewajiban UMKM setelah memiliki NPWP pada 8 Maret 2024.

Kepala KP2KP Takalar Creschenthum Srimariastuti Boroh mengatakan setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan NPWP. Saat ini, pendaftaran NPWP sudah dapat dilakukan secara online.

“Bapak/Ibu, jika telah memenuhi syarat tersebut wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Pendaftaran NPWP kini sangat mudah. Dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun melalui laman ereg.pajak.go.id,” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (5/5/2024).

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Cres menjelaskan beberapa kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi UMKM setelah mendapatkan NPWP. Salah satunya ialah melaporkan SPT Tahunan yang dilakukan paling lambat 31 Maret setiap tahun.

“Jadi, wajib pajak diharapkan tidak hanya sebatas menerbitkan NPWP untuk keperluan administrasi KUR di bank saja, tetapi juga mengingat kewajiban perpajakannya,” tuturnya.

Selain itu, Cres juga menjelaskan salah satu ketentuan yang diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yaitu wajib pajak orang pribadi UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh final 0,5%.

Baca Juga:
KP3SKP Umumkan Hasil USKP A April 2024, Hanya 10 Peserta yang Lulus

Namun, apabila pada masa pajak tertentu akumulasi omzet mencapai di atas Rp500 juta maka hanya selisihnya saja yang dikenai PPh final sebesar 0,5%. Ketentuan tersebut juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 55/2022.

KP2KP Takalar, lanjut Cres, berharap kegiatan sosialisasi atau edukasi pajak kali ini dapat menambah pengetahuan wajib pajak UMKM sehingga dapat menumbuhkan perilaku patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak