KONSULTASI PAJAK

Bangun Sarpras Sosial Melebihi 1 Tahun Pajak, Bagaimana Pembebanannya?

Redaksi DDTCNews
Selasa, 23 Mei 2023 | 10.00 WIB
ddtc-loaderBangun Sarpras Sosial Melebihi 1 Tahun Pajak, Bagaimana Pembebanannya?
DDTC Fiscal Research and Advisory.

Pertanyaan:

PERKENALKAN saya Galih. Saya bekerja pada perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kepulauan Riau. Saat ini, perusahaan berencana membangun poliklinik yang bersifat nirlaba untuk membantu masyarakat sekitar mendapatkan fasilitas kesehatan yang lebih baik. Poliklinik ini direncanakan akan mulai dibangun pada 2023 dan selesai pada 2024.

Dalam hal ini, pembangunan infrastruktur atau sarana dan prasarana (sarpras) sosial sudah melebihi 1 tahun pajak. Saat pelaporan, bagaimana perusahaan membebankan biaya pembangunan poliklinik? Apakah sesuai dengan biaya yang dikeluarkan pada tahun bersangkutan? Sebagai informasi, periode pembukuan perusahaan adalah Januari – Desember.

Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Jawaban:

TERIMA kasih Bapak Galih atas pertanyaan yang diajukan. Untuk menjawab berdasarkan informasi yang diberikan, dapat diasumsikan pembangunan poliklinik tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan usaha yang dijalankan oleh perusahaan.

Namun demikian, sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf k UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, biaya pembangunan infrastruktur atau sarana dan prasarana (sarpras) sosial termasuk salah satu biaya yang dapat dikurangi dengan penghasilan bruto. Dalam penjelasannya, biaya pembangunan infrastruktur sosial adalah biaya yang dikeluarkan untuk keperluan membangun sarana dan prasarana kepentingan umum yang bersifat nirlaba. Adapun contoh yang diberikan antara lain berupa poliklinik, rumah ibadah, dan sanggar tari.

Sesuai dengan uraian di atas, biaya pembangunan infrastruktur sosial berupa poliklinik dapat menjadi biaya pengurang penghasilan bruto selama bangunan tersebut digunakan untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba. Selanjutnya, untuk dapat membebankan biaya pembangunan infrastruktur sosial, perusahaan harus memenuhi 3 syarat yang telah diatur dalam Pasal 2 PP 93/2010.

Pertama, pembebanan biaya pembangunan infrastruktur sosial tidak menyebabkan kerugian pada tahun pajak yang bersangkutan. Kedua, pengeluaran tersebut didukung oleh bukti yang sah. Ketiga, biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dibebankan untuk 1 tahun pajak tidak melebihi 5% dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya.

Lantas, bagaimana mekanisme pembebanan biaya pembangunan poliklinik dalam kasus Bapak Galih?

Berdasarkan pada Pasal 6 PP 93/2010, nilai yang digunakan untuk menghitung besaran biaya pembangunan infrastruktur sosial ditentukan berdasarkan jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan untuk membangun sarana dan/atau prasarana.

Dalam kasus Bapak Galih, pembangunan infrastruktur sosial dilaksanakan lebih dari 1 tahun pajak. Sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) PMK 76/2011, biaya pembangunan infrastruktur sosial dibebankan sekaligus sebagai pengurang penghasilan bruto pada tahun pajak infrastruktur tersebut dimanfaatkan.

Namun, biaya yang dibebankan untuk 1 tahun pajak dibatasi tidak melebihi 5% dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya. Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 7 ayat (5) PMK 76/2011 jo. Pasal 2 ayat (2) PMK 76/2011 jo. Pasal 3 PP 93 2010. Dalam mempermudah pemahaman terkait ketentuan ini, berikut diberikan ilustrasi pembebanan biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dilaksanakan lebih dari 1 tahun pajak.

Ilustrasi

Pada 2022, PT ABC memiliki penghasilan neto fiskal senilai Rp3.600.000.000. Kemudian, pada 2023, PT ABC mengeluarkan biaya infrastruktur sosial untuk pembangunan sebuah poliklinik yang akan dimanfaatkan masyarakat Desa X senilai Rp270.000.000. Diketahui pula penghasilan neto fiskal PT ABC 2023 adalah Rp2.000.000.000.

Berikutnya, pada 2024, PT ABC melanjutkan pembangunan poliklinik dengan menghabiskan anggaran sebanyak Rp120.000.000. Pada tahun yang sama, poliklinik diselesaikan dan dimanfaatkan oleh masyarakat Desa X.

Jawaban

Diketahui jumlah biaya yang sesungguhnya dikeluarkan oleh PT ABC:

2023 : Rp270.000.000   (7,5% dari penghasilan neto fiskal tahun 2022 senilai Rp3.600.000.000)
2024 : Rp120.000.000   (6% dari penghasilan neto fiskal tahun 2023 senilai Rp2.000.000.000)

Penghitungan di atas menunjukkan bahwa biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dikeluarkan telah melebihi 5% dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian untuk menghitung kembali jumlah biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dibebankan dalam 1 tahun fiskal, yaitu tidak melebihi 5% dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya.

Dengan demikian, penghitungan jumlah biaya maksimal yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto:

2023 : 5% x Rp3.600.000.000 = Rp180.000.000
2024 : 5% x Rp2.000.000.000 = Rp100.000.000
Jumlah = Rp280.000.000

Dengan begitu, biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dibebankan ialah senilai Rp280.000.000. Adapun biaya tersebut dibebankan sekaligus pada tahun pajak infrastruktur itu dimanfaatkan, yaitu tahun pajak 2024.

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi hadir setiap guna menjawab pertanyaan terkait perpajakan yang dapat diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.