KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Coretax, Indonesia Diklaim Lebih Cepat Ketimbang Negara Lain

Muhamad Wildan | Jumat, 27 Oktober 2023 | 14:30 WIB
Bangun Coretax, Indonesia Diklaim Lebih Cepat Ketimbang Negara Lain

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

MATARAM, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengeklaim proses pembangunan sistem inti administrasi pajak (coretax administration system/CTAS) di Indonesia tergolong cepat dibandingkan dengan negara lain.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan pemerintah membutuhkan waktu sekitar 6 tahun untuk membangun CTAS. Rencananya, coretax administration system akan meluncur pada pertengahan 2024.

"Kalau kita bandingkan dengan negara lain, coretax kita ini termasuk cepat. Dari 2018 perencanaan hingga pelaksanaan pada 2024," katanya, dikutip pada Jumat (27/10/2023).

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Menurut Iwan, negara-negara lain yang lebih maju dari Indonesia justru membutuhkan waktu selama 7 dan bahkan 10 tahun guna membangun coretax system.

"Beberapa negara maju seperti Irlandia dan Australia itu membangun atau mengubah reformasi bisnis itu butuh 7 sampai 10 tahun. Prancis bahkan 9 tahun," tuturnya.

Iwan menilai pemerintah mampu membangun coretax system secara lebih cepat berkat dukungan teknologi. Ketika negara-negara maju mengembangkan coretax system, teknologi yang tersedia tidak secanggih sekarang.

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

"Kita alhamdulillah sudah diuntungkan dengan teknologi terbaru sehingga pengembangannya tidak selama mereka," ujarnya.

Iwan menambahkan biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk membangun coretax system juga tergolong hemat. Dana yang dianggarkan oleh pemerintah untuk membangun coretax system hanya senilai Rp3 triliun, sedangkan negara lain membutuhkan Rp7 triliun.

Rendahnya biaya yang dikeluarkan guna membangun coretax system tidak terlepas dari pendeknya waktu untuk membangun sistem. Selain itu, terdapat beberapa bagian dalam coretax system yang dikerjakan sendiri oleh DJP, tidak diserahkan kepada vendor.

"Dalam prosesnya kami membuat tim khusus [beranggotakan] sebanyak 350 orang untuk berdedikasi membangun coretax administration system ini," kata Iwan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?