RAPBN 2021

Banggar dan Pemerintah Sepakati Soal Asumsi Makro 2021

Dian Kurniati | Rabu, 15 Juli 2020 | 09:47 WIB
Banggar dan Pemerintah Sepakati Soal Asumsi Makro 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (tengah) menerima dokumen Laporan Hasil Pembicaraan Pendahuluan Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2021 dan Rancangan Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021 dari Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Muhidin Mohamad Said (kiri) saat Rapat Paripurna DPR ke-18 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2019-2020, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2020). ANTARA FOTO

JAKARTA, DDTCNews—Badan Anggaran (Banggar) DPR menyampaikan kesepakatan dalam pembahasan pembicaraan pendahuluan RAPBN 2021 dan rencana kerja pemerintah tahun 2021 dalam sidang paripurna DPR RI.

Wakil Ketua Banggar DPR Muhidin Mohamad Said mengatakan kesepakatan pemerintah dan Banggar perihal asumsi makro hingga postur makro fiskal akan menjadi dasar pemerintah dalam menyusun RUU APBN 2021 beserta nota keuangannya.

"Pertumbuhan ekonomi kesepakatan 4,5% sampai dengan 5,5%. Inflasi 2,0%-4,0%, nilai tukar rupiah Rp13.700-Rp14.900 per dolar AS, dan suku bunga SBN 10 tahun sebesar 6,29%-8,29%," katanya, Selasa (14/7/2020).

Baca Juga:
Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kemudian, harga minyak mentah disepakati US$42-US$45 per barel, lifting minyak bumi 690.000-710.000 per barel per hari dan lifting gas bumi sebanyak 990.000-1,01 juta barel setara minyak per hari.

Banggar dan pemerintah juga menyepakati kebijakan yang akan dijalankan pemerintah pada 2021 untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan penguatan reformasi di antaranya melalui strategi kebijakan perpajakan.

Strategi itu meliputi insentif yang tepat sasaran, meningkatkan rasio perpajakan, menambah subjek dan objek pajak baru, meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak, menerapkan pengawasan, dan penegakkan hukum yang berkeadilan.

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

“Termasuk memperbaiki tata kelola dan administrasi sistem perpajakan,” ujar Said.

Pada postur makro fiskal 2021, pendapatan negara disepakati 9,90%-11,00% terhadap PDB terdiri atas penerimaan perpajakan 8,25%-8,63% terhadap PDB, PNBP sebesar 1,60%-2,30% terhadap PDB, dan hibah 0,05%-0,07% terhadap PDB.

Kemudian, belanja negara disepakati 13,11%-15,17% terhadap PDB dan defisit anggaran menjadi 3,21%-4,17% terhadap PDB. Perihal defisit anggaran, Said menyebutkan pemerintah bisa melebarkan hingga 4,7% terhadap PDB.

"Dalam rangka mendukung keberlanjutan pemulihan ekonomi 2021, pemerintah dapat melakukan pelebaran defisit hingga 4,7% dari PDB dalam penyusunan RAPBN tahun anggaran 2021," tuturnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN