JAKARTA, DDTCNews - PKN STAN menggelar Webinar State Finance Series yang merupakan bagian dari rangkaian acara Government Network 2021.
Acara bertajuk Harmonisasi Pengaturan Pajak dan Digitalisasi Keuangan, Berdampak Baik?. Salah satu tujuan kegiatan ini adalah memberikan pemahaman mengenai RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang baru saja disahkan DPR menjadi undang-undang.
Webinar digelar pada Rabu, 13 Oktober 2021 pukul 08.30 WIB—selesai. Webinar ini menghadirkan sejumlah narasumber. Pertama, Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti. Kedua,  Ekonom Ahli Bank Indonesia Agung Purwoko.
Ketiga, Partner Tax Research and Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji. Keempat, Peneliti Indef Ahmad Heri Firdaus. Dosen PKN STAN Heru Akhmadi akan hadir sebagai moderator. Direktur PKN STAN Rahmadi Murwanto akan hadir memberikan welcoming remarks.
Acara ini terbuka untuk umum melalui Zoom (terbatas) dan Youtube PKN STAN. Pendaftaran melalui govnet.staner.id/WebinarStateFinance. Akan ada e-certificate tingkat nasional untuk seluruh peserta. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Fikri Harris (08118490400).
Seperti diketahui, payung hukum tersebut memuat 6 kelompok pengaturan, yakni ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai.
Anda bisa menyimak beberapa ulasan mengenai UU HPP pada laman berikut. (kaw)