Otoritas pajak (tax authority), yang di negara lain juga dinamakan sebagai revenue service atau revenue agency, merupakan agen pemerintah yang umumnya bertanggung jawab untuk pungutan penerimaan pemerintah, baik berupa pajak, bea, cukai, ataupun yang bersifat nonpajak.
Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) mengklasifikasikan sembilan kewenangan administrasi yang idealnya dibutuhkan otoritas pajak. Mulai dari kewenangan membuat peraturan sampai dengan kewenangan pengampunan dari sanksi atau denda.
Di Indonesia sendiri, kewenangan atas pungutan penerimaan khusus untuk pajak dilimpahkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Di sisi lain, pungutan terhadap bea dan cukai wewenangnya diserahkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Sementara itu, pungutan atas pajak daerah diserahkan kepada pemerintah daerah.
International Monetary Fund (IMF) bersama dengan Intra-European Organisation of Tax Administrations (IOTA), The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), dan Asian Development Bank (ADB) membangun sebuah kerangka survei yang dinamakan International Survey on Revenue Administration (ISORA).
Tabel berikut memperlihatkan kewenangan pungutan otoritas pajak yang menjadi responden survei atas jenis-jenis pajak dan cukai di masing-masing yurisdiksi. Jenis-jenis pajak tersebut antara lain pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) dan badan, pajak pertambahan nilai (PPN) domestik dan impor, pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak kekayaan, pajak warisan, pajak lainnya, serta cukai.
Jenis pajak yang kewenangan pemungutannya dimiliki semua otoritas pajak di berbagai yurisdiksi responden survei antara lain PPh OP dan PPh badan. Sementara itu, kewenangan pemungutan PPN domestik dan impor masing-masing dimiliki oleh otoritas pajak di 54 yurisdiksi dan 32 yurisdiksi atau sekitar 93,1% dan 55,2%.
Kewenangan pemungutan pajak daerah seperti PKB maupun PBB, masing-masing dimiliki oleh 51,7% dan 55,2% dari total otoritas pajak yang disurvei. Wewenang untuk memungut pajak warisan dimiliki oleh 53,4% dari total otoritas pajak yang disurvei.
Lebih lanjut, survei tersebut memperlihatkan pajak kekayaan merupakan jenis pajak yang wewenang pungutannya paling sedikit dimiliki oleh otoritas pajak di banyak negara, yakni hanya dimiliki oleh 16 yurisdiksi atau sekitar 27,6% dari total jumlah otoritas pajak yang disurvei.
Walau demikian, tabel ini tidak serta merta mencerminkan kewenangan otoritas pajak secara absolut terhadap pungutan pajak dan cukai. Sebagai contoh, negara-negara yang tidak mengenakan suatu jenis pajak ataupun cukai tertentu tidak akan masuk dalam perhitungan sehingga akan menambah jumlah otoritas pajak yang dianggap tidak memiliki kewenangan dalam memungut jenis pajak ataupun cukai tersebut.*