PENGADILAN PAJAK

Aturan Waktu Permohonan Perpanjangan IKH di Pengadilan Pajak Diubah

Muhamad Wildan | Rabu, 07 Februari 2024 | 11:30 WIB
Aturan Waktu Permohonan Perpanjangan IKH di Pengadilan Pajak Diubah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2024, Pengadilan Pajak merevisi batas waktu penyampaian permohonan perpanjangan izin kuasa hukum (IKH).

Merujuk pada Pasal 10 ayat (3) PER-1/PP/2024, perpanjangan diajukan paling cepat 30 hari kalender sebelum masa berlaku izin berakhir. Dalam peraturan sebelumnya, perpanjangan harus disampaikan paling lambat 30 hari kalender sebelum masa berlaku izin berakhir.

"Permohonan perpanjangan yang diajukan setelah masa berlaku izin kuasa hukum berakhir tidak dapat ditindaklanjuti," bunyi Pasal 10 ayat (4) PER-1/PP/2024, dikutip pada Rabu (7/2/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

Selain mengubah batas waktu permohonan, PER-1/PP/2024 juga mengurangi jumlah dokumen yang harus dilampirkan ketika mengajukan permohonan perpanjangan izin kuasa hukum.

Dokumen tersebut antara lain daftar riwayat hidup, bukti tanda terima penyampaian SPT Tahunan 2 tahun terakhir, SKCK, pas foto 4x6 cm berlatar belakang merah, dan surat pernyataan bahwa semua dokumen yang dilampirkan adalah benar.

Dengan demikian, pemohon tidak perlu lagi melampirkan fotokopi KTP, fotokopi NPWP, fotokopi salinan keputusan ketua pengadilan pajak tentang izin kuasa hukum terakhir, dan fotokopi kartu tanda pengenal kuasa hukum sebagaimana yang diatur dalam PER-01/PP/2018.

Baca Juga:
Begini Penghitungan Angsuran PPh 25 Jika SPT Tahunan Telat Disampaikan

Setelah permohonan perpanjangan izin diajukan, Pengadilan Pajak akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen permohonan paling lama 3 hari kerja sejak permohonan diterima.

Apabila dokumen dinyatakan lengkap, Pengadilan Pajak akan menindaklanjuti permohonan untuk mendapatkan izin kuasa hukum. Nanti, izin ditetapkan melalui keputusan ketua Pengadilan Pajak.

"Keputusan ketua, salinan keputusan ketua, dan kartu tanda pengenal kuasa hukum diterbitkan dalam waktu paling lama 5 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap dan diinformasikan kepada pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13," bunyi Pasal 16 PER-1/PP/2024.

PER-1/PP/2024 ditetapkan ketua Pengadilan Pajak pada 5 Februari 2024 dan berlaku mulai 12 April 2024. Saat PER-1/PP/2024 berlaku, PER-1/PP/2018 dicabut dan tidak berlaku. Adapun Sekretariat Pengadilan Pajak juga akan meluncurkan IKH Online pada 12 April 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN