UU HPP

Aturan PTKP Rp500 Juta UMKM Berlaku Sampai Kapan? Begini Jawaban DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Juli 2022 | 17:30 WIB
Aturan PTKP Rp500 Juta UMKM Berlaku Sampai Kapan? Begini Jawaban DJP

Peserta menata produk tikar pandan di stan pameran Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) saat pembukaan Bhayangkara Seulawah Expo tahun 2022 di Banda Aceh, Sabtu (16/7/2022). ANTARA FOTO/Ampelsa/foc.
 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengatur adanya batasan omzet tidak kena pajak bagi pelaku UMKM. Hal ini tertuang dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menyebutkan wajib pajak orang pribadi UMKM tidak dikenai pajak penghasilan (PPh) atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta.

Lantas apakah ketentuan tersebut ada jangka waktu berlakunya?

Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa ketentuan mengenai wajib orang pribadi UMKM tidak dikenai PPh final atas omzet sampai Rp500 juta berlaku mulai tahun pajak 2022 dan seterusnya. Peraturan ini baru berubah apabila ada aturan yang memperbarui.

Baca Juga:
Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

"Ketentuan tersebut mulai berlaku pada tahun pajak 2022 sampai seterusnya, dalam hal tidak/belum ada aturan yang memperbaharui ya," cuit @kring_pajak menjawab pertanyaan seorang netizen, Senin (18/7/2022).

Kendati wajib pajak orang pribadi UMKM beromzet tak lebih Rp500 juta tidak dikenai PPh final 0,5%, mereka masih tetap perlu melaporkan penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Selain itu, adanya UU HPP juga membuat wajib pajak yang beromzet Rp500 juta ke bawah tidak perlu melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa. Alasannya, sampai saat ini tidak ada ketentuan hukum terkait dengan kondisi tersebut.

Baca Juga:
Surat Bebas PPh Baru Terbit Jika Objek Warisan Sudah Dilaporkan di SPT

Otoritas tetap mengimbau WP orang pribadi UMKM melakukan pencatatan keuangan secara mandiri. Hal ini untuk mengetahui kapan omzet dalam setahun sudah menyentuh Rp500 juta. Dengan begitu, wajib pajak perlu membayarkan PPh final UMKM 0,5% secara bulanan begitu omzetnya sudah melebihi Rp500 juta.

"Saat ini tidak ada ketentuan untuk pelaporan masa WP OP yang menggunakan tarif PPh Final UMKM yang omzetnya di bawah Rp500juta, Kakak dapat melakukan pencatatan tersendiri. Silakan nanti dilaporkan dalam SPT Tahunan ya," ujar otoritas. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 18 Juli 2022 | 23:53 WIB

Batasan omzet tidak kena pajak bagi WP OP UMKM yang memilih menggunakan PPh final dalam PP 23/2018 merupakan wujud pengaplikasian asas keadilan dalam perpajakan, yaitu merepresentasikan penghasilan tidak kena pajak bagi WP OP UMKM yang memilih menggunakan skema PPh final

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN ke Kantor Pajak, Jangan Lupa Bawa 2 Dokumen Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi