PMK 61/2022

Aturan PPN KMS Direvisi, DJP Bisa Cek Kepatuhan WP Jasa Konstruksi

Muhamad Wildan | Selasa, 19 April 2022 | 18:00 WIB
Aturan PPN KMS Direvisi, DJP Bisa Cek Kepatuhan WP Jasa Konstruksi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Orang pribadi atau badan yang memberikan informasi mengenai identitas dan alamat lengkap pihak lain yang melakukan pembangunan dapat dikecualikan dari tanggung jawab membayar PPN kegiatan membangun sendiri (KMS).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan data yang diberikan wajib pajak akan menjadi landasan bagi DJP untuk melakukan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).

"Data pihak lain tersebut akan digunakan untuk pengecekan apakah sudah PKP atau belum," katanya, Selasa (19/4/2022).

Baca Juga:
Golden Ticket Seleksi Akbar Internship DDTC bagi Ratusan Mahasiswa UNS

Apabila ketika pengecekan diketahui pihak lain ternyata masih belum dikukuhkan sebagai PKP, lanjut Neilmaldrin, DJP akan mencari tahu terlebih dahulu, apakah pihak lain tersebut sudah melampaui batasan pengusaha kecil atau belum.

"Pengecekan ini juga ditujukan agar para pemberi jasa, terutama jasa konstruksi menjadi taat perpajakan, termasuk PPN," ujar Neilmaldrin.

Untuk diketahui, KMS merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Baca Juga:
Pengusaha Pindah ke IKN Harus Penuhi Substansi Ekonomi? Ini Aturannya

Bangunan berupa 1 atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan sejumlah kriteria. Pertama, konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja.

Kedua, diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha. Ketiga, luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 m2.

KMS dapat dilakukan secara sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu; atau bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun.

Baca Juga:
Program Pemagangan di DDTC, Multidisplin Ilmu dan Praktik Langsung

Meski demikian, berdasarkan Pasal 2 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2022, kegiatan pembangunan oleh pihak lain bagi orang pribadi atau badan juga bisa terutang PPN KMS jika pihak lain tersebut tidak memungut PPN.

Jika pihak lain yang melakukan pembangunan bagi orang pribadi atau badan sesungguhnya sudah PKP, pihak lain yang melakukan pembangunan seharusnya memungut PPN sesuai dengan ketentuan umum dengan tarif sebesar 11%.

Tarif PPN KMS pada PMK 61/2022 ditetapkan 2,2% lebih tinggi dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya sebesar 2%. Kenaikan tarif PPN KMS tersebut sejalan dengan kenaikan tarif umum PPN dari 10% menjadi 11%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN