KEBIJAKAN PEMERINTAH

Aturan Pemberian THR dan Gaji ke-13 ASN Bakal Terbit pada Awal Ramadan

Dian Kurniati | Jumat, 23 Februari 2024 | 11:00 WIB
Aturan Pemberian THR dan Gaji ke-13 ASN Bakal Terbit pada Awal Ramadan

Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah menyiapkan peraturan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada aparatur negara yang terdiri atas aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri.

Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata mengatakan komponen THR dan gaji ke-13 pada tahun ini bakal diatur terperinci dalam peraturan pemerintah (PP). Rencananya, PP tersebut bakal dirilis pada awal Ramadan karena pembayaran THR dijadwalkan mulai H-10 Lebaran.

"Mengenai besarannya, kita tunggu penetapan dari Bapak Presiden yang mudah-mudahan di awal Ramadan nanti kita sudah bisa mengetahui bersama," katanya, dikutip pada Jumat (23/2/2024).

Baca Juga:
Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Isa menuturkan PP nantinya mengatur pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN, TNI, dan anggota Polri. Menurutnya, pencairan THR kepada aparatur negara dan pensiunan biasanya akan dimulai pada H-10 Lebaran, atau bahkan pertengahan Ramadan.

Dalam hal ini, kementerian/lembaga bakal mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sehingga KPPN dapat mencairkannya sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Di sisi lain, gaji ke-13 dibayarkan ketika memasuki tahun ajaran baru sekolah. Gaji ke-13 ini biasanya akan mulai dicairkan pada awal Juni.

Baca Juga:
Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

"Idealnya memang di awal Ramadan kita sudah bisa mendapatkan ketetapan perihal berapa besarnya [THR dan gaji ke-13] tersebut," ujar Isa.

Sejak pandemi Covid-19, pemerintah tidak memberikan THR dan gaji ke-13 dengan tunjangan kinerja (tukin) secara penuh.

Tahun lalu, THR dan gaji ke-13 ASN, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan dibayarkan dengan komponen gaji/pensiunan pokok dan tunjangan melekat, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tukin sebesar 50% per bulan bagi pegawai yang telah mendapatkannya.

Baca Juga:
Catat! 9 Kelompok Barang Kiriman Ini Kena Bea Masuk 15 - 30 Persen

Pada instansi pemerintah daerah, ada tambahan besaran paling banyak 50% penghasilan dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan.

Khusus untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, juga diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS