INGGRIS

Aturan Pajak Taxi Online Timbulkan Polemik

Redaksi DDTCNews
Kamis, 04 Agustus 2016 | 17.19 WIB
Aturan Pajak Taxi Online Timbulkan Polemik

MASSACHUSETTS, DDTCNews ā€“ Rancangan Undang-Undang (RUU) terkaitĀ pajak atasĀ jasa transportasi via aplikasi menimbulkan polemik di Inggris. Pasalnya, setiap perjalanan dengan menggunakan jasa tersebut akan dikenai tarif pajak 20%.

Senior Adviser Tim Buckley mengatakan pemerintah masih berusaha meninjau kembali RUU tersebut. RUU ini menjadi ganjalan bagi pemerintahan Gubernur Charlie Baker yang sebelumnya telah berjanji untuk tidak menaikkan pajak.

ā€œKami sudah cukup lama tidak membicarakan soal bagaimana menyamaratakan regulasi antara industri yang sebelumnya telah ada, seperti taxi konvensional pada umumnya, dengan industri yang baru, seperti layanan jasa transportasi berbasis aplikasi ini,ā€ ujar Tim.

RUU ini dilatarbelakangi olehĀ fakta bahwa jasa transportasi melalui aplikasi online jugaĀ menggunakan fasilitas umum yang sama dengan industri taksi konvensional, seperti jalan raya. Maka tarif ini hanyalah cara sederhana untuk memastikan bahwa perusahaan membayar biaya perawatan barang publik tersebut.

"Uber dan Lyft, dua perusahaanĀ jasa transportasi berbasis aplikasi ini memang masuk tanpa adanya peraturan yang mengikat. Namun dengan banyaknya kelebihan yang ditawarkan, Uber dan Lyft berhasil merebut hati masyarakat dan memberi dampak cukup besar bagi industri taksi konvensional," tambahnya.

Senator Partai Demokrat James Eldridge, seperti dilansir bastinglobe.com, mengatakan industri taksi konvensionalĀ yang resmi terdaftarĀ tidak bisa dibandingkan atau disamakan dengan industri baru ini,Ā yang beberapa bahkan tidak terdaftarĀ namun bisa lebih populer. "Jadi, tarif tambahan yang diberikan kepada Uber dan Lyft tersebut tidaklah berlebihan," katanya.

Uber, Lyft, dan perusahaan sejenis lainnya menawarkan aplikasi pada telepon pintar di mana penumpang dapat memanggil mobil untuk mengantarkan penumpang tersebut dengan biaya yang sangat murah jika dibandingkan dengan taksi konvensional pada umumnya.

Dari hasil penarikan tarif pajak tambahan tersebut, pemerintah mengharapkan kenaikan penerimaan negara antara $3 juta hingga $6 juta setiap tahunnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.