UU HKPD

Aturan Opsen Pajak Kendaraan dan BBNKB Diperinci, Begini Rancangannya

Muhamad Wildan
Selasa, 08 November 2022 | 14.21 WIB
Aturan Opsen Pajak Kendaraan dan BBNKB Diperinci, Begini Rancangannya

Laman muka dokumen RPP KUPDRD yang bisa diunduh di sini.

JAKARTA, DDTCNews - Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RPP KUPDRD) turut memerinci ketentuan opsen atas pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Ketentuan mengenai opsen atas ketiga jenis pajak tersebut diperinci pada Pasal 107 hingga Pasal 114 RPP KUPDRD.

"Pemungutan opsen yang dikenakan atas pajak terutang ... dilakukan bersamaan dengan pemungutan pajak terutang dari PKB, BBNKB, dan pajak MBLB," bunyi Pasal 107 ayat (4) RPP KUPDRD yang baru saja dirilis oleh Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), dikutip Selasa (8/11/2022).

Merujuk pada Pasal 108 ayat (1) RPP KUPDRD, besaran pokok opsen PKB dan BBNKB terutang ditetapkan oleh gubernur dan dicantumkan dalam surat ketetapan pajak daerah (SKPD). "Yang dicantumkan dalam SKPD merupakan besaran pokok PKB, opsen PKB, BBNKB, dan opsen BBNKB dalam satu ketetapan," bunyi ayat penjelas dari Pasal 108 ayat (1) RPP KUPDRD.

Pembayaran opsen PKB dan BBNKB ke kas daerah kabupaten/kota dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB ke kas daerah provinsi. Adapun yang dimaksud dengan 'bersamaan' adalah pembayaran opsen sekaligus pembayaran pajak dilakukan melalui mekanisme setoran yang dipisahkan (split payment) secara langsung atau otomatis.

Ketentuan yang mirip juga berlaku atas opsen pajak MBLB. Pada Pasal 109 ayat (2) RPP KUPDRD, pembayaran opsen pajak MBLB ke kas daerah provinsi juga harus dilakukan bersamaan melalui mekanisme split payment dengan pembayaran pajak MBLB ke kas daerah kabupaten/kota.

Guna mengoptimalkan penerimaan PKB, BBNKB, pajak MBLB, dan opsen atas ketiga jenis pajak tersebut, pemerintah provinsi (pemprov) juga diamanatkan untuk bersinergi dengan pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot). Amanat ini tercantum dalam Pasal 112 RPP KUPDRD.

Terakhir, pemprov dan pemkab/pemkot bersama dengan bank tempat pembayaran pajak juga diamanatkan untuk melakukan rekonsiliasi data penerimaan PKB, BBNKB, pajak MBLB, dan opsen atas ketiga jenis pajak tersebut. Rekonsiliasi data perlu dilakukan setiap kuartal.

Rekonsiliasi antara pemprov, pemkab/pemkot, dan bank dilakukan dengan membandingkan surat ketetapan pajak daerah (SKPD), surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD), surat setoran pajak daerah (SSPD), rekening koran, dan dokumen penyelesaian kekurangan pembayaran pajak serta dokumen pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Ketentuan lebih lanjut tentang pemungutan opsen PKB, opsen BBNKB, dan ketentuan sinergi pemungutan PKB, BBNKB, serta opsen akan diatur lebih lanjut melalui peraturan gubernur. Adapun ketentuan lebih lanjut tentang pemungutan opsen pajak MBLB dan sinergi pemungutan pajak MBLB beserta opsennya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan bupati/wali kota.

Untuk diketahui, Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) resmi menyelenggarakan konsultasi publik atas RPP KUPDRD. Konsultasi publik digelar mulai 8 November hingga 22 November 2022. Informasi lengkap mengenai konsultasi publik RPP KUPDRD bisa disimak pada laman ini.

Tak hanya untuk konsultasi publik, penerbitan RPP KUPDRD juga bertujuan untuk memberikan rujukan bagi pemda dalam menyiapkan perda ataupun peraturan kepala daerah terkait dengan pemungutan PDRD.

Harapannya, pada 5 Januari 2024 seluruh pemda sudah bisa melaksanakan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan dalam UU HKPD. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.